MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Satreskrim Polres Nabireย menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21),ย Rabu (25 September 2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, “penyerahan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H. hadir untuk menerima berkas dan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat. Reskrim menerangkan bahwa Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/319/VII/2024), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Tersangka inisial BR (34) dan AAR alias A (41), diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, TKP di Jalan C.H. Martha Tiahahu Distrik Nabire,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Kasat Reskrim.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JN
#Humaspolresnabire