Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 13/1/2025 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Senin (13/1).

Sebelumnya Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian melakukan penyitaan beberapa alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik, Sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Ronal Paul Sinyal Menyebut Firli Bahuri Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.

Perlu diketahui, Dalam kasus ini Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1. Padahal sebenarnya, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Baca Juga  CAGUB SULUT NOMOR URUT 1 YULIUS SELVANUS BERSAMA ISTRI TERCINTA HADIRI IBADAH HUT GMIM BERSINODE KE 90 TAHUN WILAYAH MANADO SARIO YANG DI LAKSANAKAN DI GEREJA GMIM PETRA SARIO TUMPAAN

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Baca Juga  Yulius Selvanus Cagub Sulut Resmikan Rumah Pemenangan di Desa Koka Kabupaten Minahasa

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia (Hasto) juga diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan handphone dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *