Setelah Absen Panggilan Pertama KPK, Eks Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini Diperiksa KPK Dalam Kasus Harun Masiku

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 18/12/2024 – Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini di jadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi. Rabu (18/12/2024).

Yasonna Laoly yang adalah Ketua DPP PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Atas panggilan tersebut Yasonna hari ini hadir memenuhi panggilan kedua oleh KPK yang sebelumnya absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024).

Diketahui, KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Penetapan DPO terbaru Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga  Kementerian Pertahanan Melalui Biro Infohan Setjan Kemhan, Lakukan Audiensi Dengan BP3OKP Papua Dalam Rangka Sinergitas Lintas Instansi

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jendera (Sekjen)l PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

Baca Juga  Yulius Selvanus Komaling (YSK) Mendapat Jabatan Sebagai Duta Besar Filipina Ternyata Hoax. Begini Tanggapan Orang Dekatnya

RED- MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *