Sidang Pembacaan Eksepsi Tergugat Elfie Augustin Manampiring Dalam Kasus Sengketa Tanah di PN Kelas 1 Manado

MEDIA MATARAKYATNEWS // MANADO, Kamis, 21/03/2024 – Agenda Sidang hari ini PN Manado menggelar pembacaan Eksepsi dari Tergugat Elfie Manampiring yang didampingi pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH. di ruangan Sidang Kartika.

Sidang pembacaan Eksepsi yang dibacakan oleh ke dua Pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH bahwa tergugat Elfie Augustin Manampiring Menolak sepenuhnya Dakwaan yang di sampaikan Penuntut Umum

Menurut Pengacara Elfie Agustin Manampiring bahwa Dakwaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan duduk permasalahan yang terjadi, Dakwaan JPU Kabur dan Membinggungkan karena dalam dakwaan tidak menjelaskan kepada siapa Somasi 1 dan 2, tidak menerangkan siapa saja yang terlibat dalam perkara. dan dalam surat Dakwaan juga tidak menguraikan tindak pidana apa yang di dakwakan terhadap terdakwa. ungkap Pengacara Elfie Manampiring (Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH)

Baca Juga  PERUM BULOG DAN BAPENAS DIDUGA LAKUKAN MARK UP IMPOR BERAS 2.7 TRILIUN. RUGIKAN NEGARA 294.5 MILIAR

Pengacara Elfie Manampiring Menambahkan bahwa perkara yang diajukan JPU ini tidak termasuk ruang lingkup Hukum Pidana akan tetapi merupakan hukum keperdataan. Karena perkara inikan permasalahan dasar sengketa mengenai penguasaan / kepemilikan tanah. terang pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH

Pengacara Elfie Manampiring dalam eksepsi akhir Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yakni :
1. Menerima Eksepsi dari penasehat hukum Elfie Augustin Manpiring untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dengan No. Registrasi Perkara PDM-26/Mnd/Eku.2/01/2024 Batal demi Hukum
3. Menetapkan Pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Elfie Augustin Manampiring tidak di lanjutkan.
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan
5. Memulihkan hak terdakwa Elfie E. Manampirinh dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
6. Membebankan biaya perkara kepada pemerintah
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Baca Juga  HEBOH. WARGA TEWAS TERTEMBAK DI BAGIAN KEPALA. DIDUGA PELAKU ANGGOTA DPRD

Sidang yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. Mengagendakan Tanggapan Putusan Sela dari JPU pada hari Senin, 1 April 2024.

Sidang Eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd terbuka untuk umum.

Media MatarakyatNews
CS/Andry/Indry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *