Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 29/5/2024 – Sidang Pembuktian pemeriksaan saksi Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd Kembali Bergulir di PN Manado, Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, SH. Rabu, (29/5/2024)

Agenda sidang pembuktian kasus sengketa tanah dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Jaksa Penuntut Khathryna I Pelealu, SH. MH dan terdakwa Elfie Manampiring didampingi Pengacara Terdakwa Hanafi Saleh, SH, Marcsano Rolando Wowor, SH, Samuel Tatawi, SH. dan saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Senny Sege.

Dalam persidangan Saksi Senny Sege Mantan Lurah sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 mengungkapkan dalam persidangan, “sesuai register yang terdaftar diย  Kelurahan Winangun 1, tanah tersebut adalah milik Welliam Manampiring, Kakek dari terdakwa Elfie Manampiring. dan setau saya selama menjabat bahwa belum pernah di jual/belikan”.

Baca Juga  Di duga Pemdes Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Korupsi

Kemudian saksi menjelaskan bahwa tahun 2021 Edwin Assa datang di kantor Lurah menemui saya, dan meminta saya sebagaiย  Lurah untuk menandatangi surat tanah desa, tetapi saat saya meminta bukti surat tanah kepemilikannya tetapi Edwin hanya menunjukan berkas foto copy sertifikat, jadi saya tidak mengiyahkan karena sertifikat bukan atas nama miliknya, namun sertifikat an. Isnoora Yusuf, Edwin dalam keterangan saksi mengatakan mengancam akan melaporkan saya sebagai Lurah ke Polisi kalau saya tidak menandatangi surat tersebut. tutur Senny Sege dalam persidangan”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khathryna I Pelealu, SH. MH saat menanyakan kepada saksi Senny Sege terkait register Nomor 167, kemudian Hakim Ketua menegur Jaksa Penuntut Umum serta menanyakan apakah yang di tanyakan kepada saksi ada dalam berkas BAP ? JPU menjawab tidak ada pak Hakim. ucap JPU”.

Baca Juga  WKRI Sulut Peringati HUT Ke-100 Tahun. Diadakan di Pohon Kasih Kawasan Megamas Kota Manado

Ketua Majelis Hakim meminta agar persidangan berikutnya agar JPU membawah saksi serta bukti surat asli yang di sebutkan.

Pengacara terdakwa Hanafi Saleh, SH saat di wawancarai media mengatakan bahwa fakta sidang Keterangan Saksi sangat mendukung Terdakwa, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memberatkan terdakwa, justru sangat meringankan terdakwa. Beberapa surat yang di masukan oleh Jaksa tidak ada di dalam berkas penyidikan Polisi BAP.ย  dan ada juga surat yang tidak di sita melalui mekanisme pengadilan. ucap Hanafi”.

Menurut Hanafi Saleh, SH kuasa hukum terdakwa Elfie Manampiring mengatakan yang menjadi objek Tanah yang disangkahkan kepada terdakwa klien kami, sepanjang persidangan tidak ditemukan pengalihan hak ke orang lain, tiba-tiba terbit sertifikat. Sertifikat itu perlu di pertanyakan? Nah itu akan kami tanyakan ke Saksi ahli dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). terang pengacara senior Hanafi Saleh, SH”.

Baca Juga  Peduli Kasih LMP Kota Manado Lakukan Giat Galang Dana

Lanjut Hanafi Saleh, SH sudah ada fakta hukum dalam persidangan tadi yang kami ungkap menunjukan teryata di dalam sertifikat itu, semua saksi menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah Pasini, tetapi dalam sertifikat itu di muat bentuk tanah Negara, permohonan diterbitkan sesuai dengan surat keputusan Badan Pertahanan Negara (BPN). dan biaya di bayarkan kepada Negara sebesar Rp. 72.500. sekali lagi inikan bukan tanah Negara tetapi tanah Pasini. disini saya melihat ada dugaan tindak Pindana, tapi nanti kami tim pengacara terdakwa akan kaji lebih jauh. pungkas Hanafi”.

RED-MATARAKYATNEWS

Porni/Nj/CS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *