Sidang Sengketa Tanah Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kini di Gelar Kembali Pada Pengadilan Negeri Manado. SAKSI Penggugat : Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau Dan Katanya. Begini keterangan lengkap Saksi Yang Dihadirkan JPU;

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 24/04/2024 – Sidang kasus sengketa tanah yang dijadikan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut yakni Elfie Manampiring kembali di gelar pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd. (24/04)

Sidang yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni : Edwin Assa, Golda J. Tulong. Marthen Rondonuwu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. dan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Khathryna I. Pelealu, SH. MH

Terdakwa Elfie Manampiring didampingi empat orang pengacara :
1. DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH. M.Kn
2. Hanafi Saleh, SH
3. Marcsano Rolando Wowor, SH
4. Samuel Tatawi, SH

Saksi-saksi saat di cecar beberapa pertanyaan Oleh Pengacara DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH. M.Kn terkait kronologis somasi, saksi Edwin mengatakan itu di suruh sama oknum Penyidik Polda Sulut untuk di lakukan somasi. ucap Edwin Assa dalam persidangan”.

Baca Juga  Setelah Di Tabrak Dengan Mobil, Pelaku Menebas Kepala dan Lengan Korban Memakai Parang. Kondisi Korban Mulai Membaik, Korban Dan Keluarga Korban Minta Polres Minut Segera Menangkap Pelaku

Saksi 1 Edwin menambahkan dalam sidang bahwa Akta Tanah setau saya dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). masalah lain saya tidak tau. saya berdasarkan sertifikat tanah.

Saksi 2. Golda J. Tulong saksi sekaligus pemilik tanah sesuai Somasi mengatakan semua di urus oleh suami saya Edwin Assa. Jadi saya tidak mengetahui asal usulnya darimana. Saksi saat di beri beberapa pertanyaan tentang legalitas, jawaban sering mengatakan tidak tau. ucapnya”.

Saksi 3. Marthen Rondonuwu saat diberikan pertanyaan oleh Pengacara terdakwa mengatakan tanah ini di beli sejak tahun 1996, dirumahnya, dan disaksikan oleh dia sendiri. Dan yang saya lihat di beli dengan uang muka lima juta rupiah.

saksi Marthen mengatakan dia tau sudah lunas pembayarannya. tidak tau pelunasan kapan. Namun setelah pengacara terdakwa menanyakan korelasi alat bukti dari sejak pembelian tahun 1996, saksi mengatakan tidak tau. saksi hanya mendengar dan tidak mengetahui pasti.

Dalam persidangan ini ketiga saksi lebih banyak menjawab tidak tau dan hanya katanya, dan Mungkin saja.

Baca Juga  Sikap Untuk Menguatkan Diri Ketika Berada di Titik Terendah. Inilah Yang Perlu Anda Ketahui

DR. Santrawan Paparang, SH. MH, M.Kn sempat menegur saksi ketiga (Marthen). ia (DR. Santrawan Paparang, MH. M.Kn) mengatakan “anda sebagai saksi” didalam sidang ini anda adalah sebagai saksi yang telah di sumpah. Jangan sampai peryataan yang di berikan berbelit-belit. anda tau tidak konsekwesi sebagai seorang saksi. Bisa di penjara, jika memberikan keterangan bohong.”. Terang pengacara senior DR. Santrawan T. Paparang, SH. MH. M.Kn

Majelis Hakim mengatakan kepada saksi – saksi bahwa dalam persidangan ini, jawab saja tau atau tidak tau, agar tidak ngambang kemana-mana. Jangan paksakan berpikir, kemudian lari dari sumber pertanyaan. ucap hakim”.

Pengacara terdakwa mengatakan bahwa dalam proses pembuatan Akta Tanah, apakah Pemohon berdasar pada register tanah? Atau dalam proses jual beli apakah ada bukti hak alas, register tahun berapa ? Jawab saksi tidak ada.

Baca Juga  Mencekam Gunung Ruang Kembali Meletus. Warga : Kali ini Lebih Dahsyat Dari Sebelumnya. Hujan Batu dan Gelap Gulitaย 

Saya lihat di sini akta tanah milik penggugat Nomor Folio, nomor registernya tidak ada, di sini saya lihat hanya surat keputusan BPN. Bagaimana itu bisa terjadi? ucap Paparang”.

Ketiga saksi tidak bisa membuktikan dokumen pendukung, terbitnya Akta Tanah Milik Golda J Tulong. Yang menurutnya di hibahkan oleh Isnora (pemilik awal) ke dia “Golda”. Surat Hibah juga tidak bisa di buktikan oleh pemilik tanah, dan hanya berdasarkan kekeluargaan (tidak ada bukti surat). Dan saksi lebih banyak mengatakan tidak tau.
Saksi juga tidak mengetahui pasti letak lokasi tanah (objek sengketa) berapa luas dan ukurannya berapa.

Terdakwa Elfie manampiring saat di tanya majelis hakim terkait keterangan saksi. Terdakwa sontak menjawab bahwa semua keterangan saksi adalah Bohong. ucapnya dalam sidang”.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. Mengagendakan kembali sidang pembuktian JPU pada Kamis 2 Mei 2024. (*)

RED-MEDIA MATARAKYATNEWS
Porni/Nj/Maya/Andry/Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *