SMA Negeri 9 Manado Patut Mendapat Apresiasi Dalam Pelayanan Publik

MANADO2160 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Apresiasi patut kami sampaikan ke pihak SMA Negeri 9 Manado, dalam pelayanan ke masyarakat dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025, ini di ungkapkan orang tua siswa ibu Nia, Kamis, (19/06/2025).

Kami sebagai orang tua murid, merasa nyaman dalam setiap tahapan pendaftaran siswa baru di SMA Negeri 9. para guru serta staf, memberikan keluasan dalam mengakses pendaftaran lewat online ada yang lewat Sonasi, Afirmasi, Prestasi dan pindahan, semua bisa terlayani dengan baik. Bahkan, kami disambut dengan senyuman serta sapa yang sangat baik, “Ungkap Ibu Nia.

Baca Juga  Wah. Tak Bisa Hadirkan Saksi di PN Manado. JPU Minta Sidang di Tunda Hingga Empat Kali 

Saat diminta konfirmasi oleh awak media, bapak kepsek Hendra Masiee S,Pd memberikan respon baik, dengan mempersilahkan masuk dan saling sharing.

“Kami membuka layanan penerimaan siswa baru, dengan tahapan yang sudah di atur oleh pihak Dinas Pendidikan. Disamping itu, kami Kepala Kepala sekolah SMA se-Sulut, sudah menandatangani pakta integritas MOU dengan bapak Gubernur Sulut YSK, dimana hal ini menjadi acuan bagi kami, dalam penyelenggaraan penerimaan siswa baru sesuai dengan Sonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindahan, “tandasnya.

Baca Juga  Prabowo Subianto Menetapkan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Ir. H. Tatong Bara Untuk Maju Sebagai Cagub dan Cawagub Sulut

Sebagai sosial kontrol, kami dari Media, sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi, kepada Kepala Sekolah yang sudah menerima kami dengan baik dan bijaksana.

Sinergitas yang baik antara jurnalis dan Pemerintah, dalam rangka membangun dunia pendidikan di Sulawesi Utara sangat kami harapkan, agar pendidikan kita bisa bersaing di tingkat Nasional, bahkan Internasional. Semoga SMA Negeri 9 dapat terus berkarya dan selalu mencetak siswa berprestasi, agar dapat mengharumkan nama Sekolah di Daerah, bahkan di tingkat Nasional.

Baca Juga  Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

Red-MATARAKYATNEWS
John Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *