MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan pada 21 April 2025 sebagai gerakan nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa dari dalam. Dikenal juga dengan nama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, koperasi ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat desa, mulai dari kemiskinan hingga jeratan pinjaman online (pinjol) dan tengkulak.
Koperasi Merah Putih bukanlah koperasi biasa. Ia didesain sebagai lembaga ekonomi rakyat berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga desa. Salah satu kunci keberhasilannya terletak pada kualitas pengurus koperasi serta kemudahan akses bagi masyarakat untuk bergabung atau membentuk koperasi baru.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih untuk menjaga independensi dan efektivitas pengelolaan, setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki susunan pengurus yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat utama menjadi pengurus:
Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian. Bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap kepentingan anggota dan masyarakat.
Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Bukan bagian dari unsur pimpinan desa, untuk menjaga independensi dan netralitas koperasi.
Adapun struktur pengurus koperasi terdiri dari jumlah ganjil, minimal lima orang, dengan susunan sebagai berikut:
* Ketua
* Wakil Ketua Bidang Usaha
* Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
* Sekretaris
* Bendahara.
Struktur ini juga, wajib mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Selain itu, pengelola koperasi dapat ditunjuk untuk menangani aspek teknis operasional.
Cara Daftar Menjadi Anggota, atau Mendirikan Kopdes Merah Putih, Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota atau bahkan mendirikan Kopdes Merah Putih di desanya, prosesnya telah disediakan secara online melalui platform resmi.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Akses laman resmi di: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
Pilih skema koperasi yang sesuai, yakni:
Membangun koperasi baru
Mengembangkan koperasi yang sudah ada Revitalisasi koperasi Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta. Centang dua pernyataan penting, yaitu:
Data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh anggota berasal dari wilayah desa/kelurahan yang sama. Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses.
Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Misi dan Dampak Sosial
Koperasi Merah Putih hadir bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial desa. Koperasi ini menjalankan berbagai unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, hingga gudang logistik. Tujuannya adalah untuk menyediakan akses murah dan mudah terhadap kebutuhan dasar, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat desa.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo