Tapal Batas Mee dan Kamoro Harus Diselesaikan Komprehensif Melalui Musyawarah Genealogis

Papua Tengah70 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS|Papua Tengah – Persoalan tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro didorong untuk segera diselesaikan secara komprehensif melalui jalur musyawarah berbasis pendekatan genealogis.

Penyelesaian ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan akibat ketidakjelasan batas wilayah adat di tiga kabupaten, yakni Mimika, Deiyai, dan Dogiyai.

Permasalahan yang mengemuka adalah belum adanya kepastian hukum terhadap batas tanah adat kedua suku tersebut. Karena itu, hasil kesepakatan nantinya perlu dituangkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum agar tidak lagi memicu pertikaian di kemudian hari.

Langkah penyelesaian yang diusulkan dimulai melalui Forum Asosiasi Bupati se-Papua Tengah. Dalam forum tersebut, para bupati berperan memediasi dan memfasilitasi kedua suku untuk duduk bersama dalam musyawarah guna membedah batas adat berdasarkan pendekatan genealogis. Pendekatan ini dipandang sebagai cara yang tepat untuk menelusuri akar sejarah kepemilikan dan wilayah adat secara objektif.

Hasil musyawarah dan kesepakatan batas adat selanjutnya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai, dengan bunyi yang sama. Selain menjadi payung hukum, peraturan daerah tersebut juga dapat dijadikan rujukan dalam penetapan batas administrasi ketiga kabupaten.

Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Gubernur Papua Tengah untuk difasilitasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) guna memperoleh status resmi sebagai tanah adat. Di sisi lain, batas administrasi pemerintahan ketiga kabupaten perlu mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri agar memiliki kejelasan hukum secara nasional.

Apabila dipandang perlu, Gubernur juga dapat memfasilitasi para bupati terkait untuk meninjau kembali batas administrasi pemerintahan agar selaras dengan batas adat yang telah disepakati bersama.

Namun demikian, persoalan tapal batas adat pada dasarnya masih berada dalam ranah kewenangan pemerintah kabupaten.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa penanganan tapal batas adat lebih banyak melibatkan pemerintah kabupaten.

Jika dalam proses musyawarah tidak ditemukan titik temu, maka Gubernur Papua Tengah dapat mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan para pihak guna mencari jalan penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Red – MATARAKYATNEWS

JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *