BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,09/09/2024 – Sikap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kota Batam yang diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022 – 2023.
Hal ini terungkap pada saat, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Light Independen Bersatu ( LIBAS) mengirimkan surat permintaan klarifikasi atau konfirmasi secara tertulis kepada SMKN. 2 Jl. Pemuda, Baloi Permai Batam Kota, Kepulauan Riau, (3/9/2024).
Surat tersebut dikirimkan dengan nomor surat: 09/ Klarifikasi/ DPW. LIBAS/KEPRI/,
03 September 2024, Perihal Permintaan konfirmasi/klarifikasi terkait penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun Anggaran 2023.
Terkait permintaan klarifikasi ini, Ketua DPW LSM LIBAS Kepri Jony menjelaskan berdasarkan data yang diperolehnya bahwasanya, Pagu anggaran Dana BOS SMKN 2 tahun 2023 di salurkan dalam tiga tahap.
Tahun 2023
Tahap I, Rp 1.249.720.000
Tanggal pencairan 24 Juli 2023
Jumlah siswa penerima 1256
Tahap II, Rp 830.427.000
Tanggal pencairan 22 februari 2023
Jumlah siswa penerima 1256.
Terkait pagu dana dan perincian anggaran yang terlampir dalam surat bermaksud meminta salinan dokumen bukti realisasi di lapangan setiap item rincian kegiatan.
Kendati belum ada jawaban, Ketua Ormas ini menghubungi kepala sekolah SMKN.2 Refio, melalui WhatsApp dengan nomor 0813727003.., Kamis (04/09/2024).
Kepsek SMKN.2 menyampaikan sedang lagi rapat di SMKN.5. Ia mengatakan bahwa Terkait dengan surat itu langsung ke Dinas atau inspektorat. mereka yg periksa. Ia mengatakan lagi bahwa belum jadi kepsek SMKN 2 waktu itu, jadi tidak bisa juga dijelaskan.
“Langsung ke Dinas atau inspektorat saja pak, berhubung saya belum jadi kepsek waktu itu,” jelasnya.
Atas jawaban yang disampaikan, jhoni menilai sangat disayangkan, jawaban Kepsek SMKN 2 soal Dana BOS yang semestinya transparan dan mengklarifikasi sesuai yang dimuat dalam surat yang di layangkan.
Mengingat jawaban tidak berimbang dan akurat hingga berita ini diturunkan, ketua ormas dalam waktu dekat akan menyurati pihak terkait tentang juknis pengelolaan Dana Bos.
” Untuk menguji keabsahan data, langkah selanjutnya dokumen dan bukti yang kita peroleh akan ditindak lanjuti ke pihak aparat penegak hukum”, tegasnya.
Informasi selanjutnya Kepsek mengatakan kepada team libas, terkait Dana BOS tersebut agar menanyakan langsung ke Inspektorat atau dinas terkait.
Joni mengatakan Kepada Media ini bahwa seharusnya Kepsek Baru dan Lama itu telah Serah terima Jabatan.
“Baik itu Kepsek Lama dan Baru telah Serah terima Jabatan, tentu segala aktivasi dan kegiatan sekolah diketahui oleh Kepsek Lama. Tidak mungkin Kepsek baru tidak mengetahui penyaluran Dana BOS dan realisasinya,” ujarnya.
Joni meminta agar BPK, KPK, Inspektorat dan Pihak Berwenang dalam hal ini Pemerintah untuk mengaudit Dana BOS tersebut guna informasi keterbukaan publik.
Red-MatarakyatNews
HSD