Tiga Anggota KKB Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk Proses Hukum Lanjutan

MEDIA MATARAKYATNEWS || WAMENA – Tiga tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tahap II, yang meliputi tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (13/10/2025) di Wamena, oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka diketahui terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, hingga kasus penganiayaan berat serta pencurian dengan pemberatan.

Proses penyerahan, dilakukan dengan pengawalan ketat sejak dari Bandara Sentani hingga tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Wamena. Setelah diserahkan, ketiga tersangka langsung ditempatkan di Lapas Kelas IIB Wamena.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan keadilan di Tanah Papua.

“Hari ini, kami menyerahkan tiga tersangka KKB yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo. Ini merupakan bentuk komitmen kami, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan bersenjata di Papua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bukti nyata kolaborasi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya, agar menghentikan aksi kekerasan. Kami akan terus bekerjasama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan, untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegasnya.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan, meliputi senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku, yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dengan selesainya penyerahan tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Faizal Ramadhani.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *