TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal di Kalimantan Barat

MEDIA MATARAKYATNEWS || KALIMANTAN BARAT – TNI AL, terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut, sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak, menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak, bersama Tim Intelijen dalam mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal, di Wilayah Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Senin, (30/06/2025).

Dalam konferensi pers, yang berlangsung di Gd. Malahayati Mako Satrol, Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat, Komandan Lantamal (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo menyampaikan kronologi penangkapan dua kapal yakni, KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton, dan KM. Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton. Kedua kapal tersebut, mengangkut total sebesar 84 ton tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta berpotensi merugikan Negara sebesar 16 Miliar.

Baca Juga  Lapas Nabire Kembali Disorot, 19 Napi Kabur dan Ditemukan HP Ilegal Sajam Serta Atribut Separatis Saat Dilakukan Razia

Danlantamal XII mengungkapkan bahwa, penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini, dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1), UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sebagai bentuk nyata pengawasan TNI AL terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir, dan merugikan ekonomi Nasional. “Ujarnya.

Baca Juga  Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

Menutup konferensi pers, Danlantamal XII menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini, merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan Wilayah Perairan, menegakkan hukum, dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. “Pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar, diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Prov Kalbar diwakili Aspidum Kajati Prov Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.

Baca Juga  Dicekoki Miras Remaja 16 Tahun di Perkosa Bergiliran Oleh Pacar dan 6 Rekannya

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *