MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah Selasa (19/11/2024) – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap dua kasus, yakni praktik aborsi ilegal dan perjudian online jenis Toto gelap (Togel).
Kapolres Nabire melalui Waka Polres Nabire KOMPOL Sofyan C. Samakori membuka acara konferensi pers tersebut dan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasie Humas IPTU Yaudi, S.Sos., Kasat. Tahti IPTU Salahuddin, personil Satreskrim, Sie Humas serta awak media yang hadir untuk meliput jalannya acara tersebut.
Dalam acara tersebut, Kasatreskrim AKP Bertu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus aborsi bermula dari laporan dari Pihak RSUD Nabire tentang adanya pasien meninggal dunia yang mencurigakan diduga akibat praktik aborsi. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nabire, petugas menemukan barang bukti berupa alat-alat medis, obat-obatan, pembalut dan kain kasa yang berlumuran darah, serta sebatang linggis yang digunakan tersangka untuk mengubur guna menghilangkan barang bukti malpraktek.
“Seorang tersangka berhasil diamankan, yaitu seorang laki-laki berinisial LH. Mirisnya, dalam praktik tersebut, seorang wanita dan janinnya meninggal dunia akibat proses aborsi yang tidak steril dan dilakukan secara tidak profesional,” ujar Kasatreskrim AKP Bertu.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan risiko besar dari praktik aborsi ilegal. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak menggunakan layanan yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.”
Di tempat terpisah, Satreskrim Polres Nabire juga mengungkap jaringan perjudian Toto gelap yang beroperasi di wilayah kota Nabire. Dalam penggerebekan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial YB (31) dan K (26) yang diduga sebagai agen dan pengepul Togel.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekapan nomor Togel, telepon genggam, serta alat tulis yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.
Waka Polres Nabire KOMPOL Sofyan C. Samakori menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
“Kepada tersangka kasus Aborsi dijerat sebagaimana Dimaksud dalam primair Pasal 194 Jo Pasal 75 UU No. 36 Th. 2009 dan untuk kasus perjudian togel dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tambah Kasatreskrim.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Jainudin Ngangalo
#Humaspolresnabire