MEDIA MATARAKYATNEWS || Sulut, 14/7/2024 – Publik menyoroti kebijakan Pemerintah terkait anggaran pendidikan indonesia tahun 2024 yang sebagian besar di alokasikan untuk Dana Desa. Pemerintah menganggarkan Rp 665,02 triliun atau sebesar 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Namun, sebanyak 52 persen atau sekitar Rp 346 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Masyarakat penasaran mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan? Mulai kapan? Dan isinya apa?”
“Lurah/Kades menurut masyarakat Ngurusi apa di pendidikan itu?” ucap Jhoni (warga) kepada Media ini
Publik menilai kebijakan ini tidak tepat, anggaran pendidikan yang di alokasikan ke dana desa. anggaran pendidikan Indonesia adalah amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Oleh karena itu, masyarakat memintah pemerintah perlu segera menjelaskan secara rinci alasan mengalokasikan 52 persen anggaran pendidikan untuk dana desa. Akan tetapi, bukan dengan dalih-dalih politis, Masyarakat meminta argumen dan jawaban jujur dari hati nurani, mohon dengan jujur, sebenarnya anggaran pendidikan untuk siapa sih? Pemerintah harusnya bisa jujur jika memang mengalami kekurangan untuk pos anggaran lain dan meminta izin jika memang terpaksa menggunakan dana pendidikan.
Masyarakat tidak menginginkan adanya komplikasi di dunia pendidikan karena kekurangan sumber, mulai UKT, sekolah rusak, tidak tertangani dengan baik.
Perincian anggaran pendidikan 2024 Besaran anggaran pendidikan Indonesia telah tertuang dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal tersebut mengamanatkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pengalokasian anggaran pendidikan juga diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Senada, aturan ini mengatur, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang salah satunya menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas pun memutuskan, ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan itu termasuk untuk gaji pendidik. Sementara itu, merujuk Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan Rp 665.023.864.342.000 untuk anggaran pendidikan pada APBN 2024
Dari total dana tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya mengelola 15 persen atau Rp 98,9 triliun. Sisanya, dibagi ke kementerian dan lembaga lain, pengeluaran pembiayaan, serta transfer ke daerah dan dana desa.
Berikut Komponen anggaran pendidikan dengan total Rp 665,02 triliun tersebut:
* Kemendikbud Ristek: Rp 98,98 triliun atau Rp 98.987.006.108.000 (15 persen) Kementerian Agama: Rp 62,305 triliun atau Rp 62.305.595.383.000 (9 persen)
* Kementerian/lembaga (K/L) lain: Rp 32,859 triliun atau Rp 32.859.284.642.000 (5 persen)
* Anggaran pendidikan pada belanja non-K/L: Rp 47,313 triliun atau Rp 47.313.270.074.000 (7 persen)
* Pengeluaran pembiayaan: Rp 77 triliun (12 persen)
* Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD): Rp 346 triliun atau Rp 346.558.708.175.000 (52 persen).
Berikut Lampiran Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 merinci, transfer ke daerah dan dana desa yang memakan anggaran paling besar tersebut terbagi menjadi:ย
* Dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan: Rp 212.177.520.091.000
* Dana alokasi khusus (DAK): Rp 132.135.766.740.000
– DAK fisik: Rp 15.820.300.000.000 DAK nonfisik: Rp 116.315.466.740.000
– Bantuan operasional satuan pendidikan: Rp 59.493.556.448.000 Tunjangan guru ASN daerah: Rp 56.651.935.292.000
– Bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya: Rp 169.975.000.000
* Otonomi khusus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan: Rp 2.245.421.344.000.
Masuknya dana desa pada postur anggaran fungsi pendidikan 2024. Ada kekhawatiran anggaran tak digunakan sesuai dengan fungsinya.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj