Wah. Pembangunan Rumah Pemantau Tsunami di Desa Serei Diduga Tabrak Aturan

LIKUPANG BARAT, Serei254 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SEREI – LIKBAR, 16/9/2024 – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.

Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Seperti halnya proyek, dibeberapa Desa di Likupang Barat (Likbar) sedang di lakukan pembangunan rumah pemantau tsunami yakni Desa Bulutui, Desa Bahoi, dan Desa Serei dengan ukuran panjang 4 Meter, lebar 4 Meter dan tinggi 3.5 Meter. diduga dikerjakanย  tambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Baca Juga  LSM DPW Kampak Mas RI Sulawesi Utara Menduga Adanya Indikasi Penyelewengan Anggaran Dana Di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat

Diketahui beberapa kali awak media menemui pengawas pembangunan rumah pemantau tsunami ini umtuk menanyakan beberapa hal antara lain berapa besar anggaran yang digunakan untuk satu rumah pemantau tsunami, karena pembangunan rumah pemantau tsunami ini tidak ada papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan. Namun awak media beberapa kali tidak berhasil menemui pengawas proyek tersebut.

Terkait para pekerja menurut orang yang di tuakan dalam kelompok ini mengatakan bahwa kelompok kelautan ini telah di bentuk setahun yang lalu, dan ada dua kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang anggota. Ia mengatakan apabila ada proyek dari kementrian kelautan maka kelompok inilah yang akan mengerjakannya. ungkap pekerja yang dituakan yang tidak ingin namanya di publish.

Baca Juga  Dunia Pendidikan Desa Wawonian Butuh Perhatian Khusus Oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

Lanjutnya Mengenai upah para pekerja tidak tau berapa. itupun akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan pengawas membuat laporan hasil kerja ke kantor. kelompok kerja ini di berikan waktu 20 hari untuk menyelesaikan pekerjaan ini, bila kurang dari 20 hari maka para pekerja akan dibayarkan bonus extra dan jumlahnya pun mereka belum tau. terangnya”.

Masyarakat Desa Serei mempertanyakan mengapa proyek pemerintah untuk pembangunan rumah pemantau tsunami yang dilakukan oleh kementrian kelautan tidak ada papan proyeknya. Ada apa?

Kami Masyarakat tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa, dari Dinas mana, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut, tiba-tiba ada pekerjaan fisik. Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum.
Lemah nya pengawasan hanya karna uang seolah olah tidak tahu, sehingga masarakatlah yang merasakan ke tidak puasan.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Pejabat Hukum Tua Dan Bendahara Desa Wawonian Kecamatan Likupang Barat

“Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil menemui pengawas proyek”.

Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan.
Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan tersebut dan Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *