Wah. Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan (Pergub) ASN Bole Poligami

JAKARTA92 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 17/2024 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat, 17/1/2025 pukul (07:00 WIB) sumber Viva. Penerbitan Pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Dalam keputusan itu, rancangan Peraturan Gubernur (PERGUB) ini masuk jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta. Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya. Namun, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Menteri Pertahanan Jepang Mengadakan Pertemuan Bilateral Bersama Menteri Pertahanan RI di Jakarta.

Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:ย ย 

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Baca Juga  SIAPAKAH CALON PENGGANTI KETUM PARTAI GOLKAR SETELAH DI TINGGALKAN AIRLANGGA?

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Dalam Pasal 5 ayat (1), ASN yang hendak berpoligami juga harus memberikan alasan. Salah satunya yaitu istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik.

Berikut isi Pasal 5 ayat (1):ย 

2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;ย  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatย  disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh)ย  tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

Baca Juga  GAJI KE 13 PNS TERNYATA AKAN DI BAYARKAN PADA BULAN JUNI, BEGINI KATA MENDAGRI

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.

Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2): 2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : ER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *