Wah. Tak Bisa Hadirkan Saksi di PN Manado. JPU Minta Sidang di Tunda Hingga Empat Kali 

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 4/9/2024 – Pengadilan Negeri Manado tidak bisa menjalankan sidang sesuai jadwal disebabkan permintaan Jaksa Penuntut untuk menunda jalannya pengadilan. Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd, telah berjalan 5 bulan, kembali di tunda.

Informasi yang Media ini dapatkan bahwa Saksi yang akan di hadirkan sebagai saksi JPU bernama Muhammad Ganda Firmansyah petugas ukur dan pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat di hadirkan karena Cuti dan berada di luar kota. sedangkan Jaksa Penuntut Katerina I Pelealu, SH. MH tidak hadir dikarenakan tugas keluar kota Sangihe.

Sidang Pembuktian Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd, hari ini kembali di tunda dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Elfie Manampiring mempertanyakan mengapa sidang selalu di tunda, sedangkan saya selalu kooperatif setiap kali menjalani sidang. ia (Elfie) berharap jangan lagi ada penundaan sidang karena sidang terakhir yang seharusnya di gelar pada tanggal 17 Juli 2024 sampai saat ini terus di tunda dengan alasan jaksa penuntut: saksi tak bisa di hadirkan karena cuti”. ucap Elfie Manampiring kepada Media ini”.

Baca Juga  𝗪𝗮𝗵. 𝗗𝗶𝗿𝘂𝘁 𝗣𝗗 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗞𝗞𝗥 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗶𝗻𝗷𝗶𝗹 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗲𝗻𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗬𝗲𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗿𝗶𝘀𝘁𝘂𝘀 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝟰𝟱 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼

Diketahui Pengacara terdakwa meminta kepada Jaksa Penuntut agar saksi yang ada pada BAP di hadirkan, agar proses persidangan dan fakta persidangan bisa terungkap.

Elfie Manampiring yang juga Wartawan Media MatarakyatNews menuturkan bahwa hampir kurang lebih 4 kali sidang di tunda. “Jujur saya tadi memaksakan harus jalani sidang walaupun di tunda tapi melalui proses, “Ketuk palu Penundaan”.

“Awalnya saya minta nomor antrian di loket tidak diberikan, menurut petugas loket harus di wakili oleh Pengacara, kemudian saya menghubungi pengacara saya Marcsano Rolando Wowor, SH untuk mengambil nomor antrian sidang yang saat itu dalam perjalanan menuju ke PN Manado. sidang kembali di tunda sebab saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut”. Ujarnya”.

Baca Juga  WKRI Sulut Peringati HUT Ke-100 Tahun. Diadakan di Pohon Kasih Kawasan Megamas Kota Manado

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, menegaskan kepada JPU agar saksi secepatnya dihadirkan, karena ini akan menghambat proses sidang. kalau tidak bisa di hadirkan berarti kami akan mencatat sesuai keberatan terdakwa. Proses sidang ini sudah berjalan empat bulan, saya mendapat teguran dari Pimpinan agar segera di selsaikan. ujar Ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH. MH di depan sidang”.

Dalam sidang Majelis Hakim memberikan kesempatan yang ke-5x kepada Jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.

TIba giliran Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Elfie Augustin Manampiring, apakah ada saksi meringankan yang akan di hadirkan. Kemudian terdakwa menjawab ada 4 saksi yang akan di hadirkan. Didepan majelis hakim Elfie Manampiring sebagai terdakwa  merasa keberatan terhadap saksi (Ahli Waris) yang ada di BAP yakni Stania Puji Pustisari yang dalam dakwaan Jaksa sebagai saksi korban, tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut, justru yang di hadirkan adalah kembarannya, bukan yang bersangkutan.

Baca Juga  Benarkah Perkataan Mendagri Lebih Tinggi Dari UU Pilkada?

Ia Elfie Manampiring sebagai terdakwa memohon kepada majelis Hakim agar saksi ahli waris Stania Puji Pustisari di hadirkan dalam sidang.

Menyikapi persoalan tersebut, serta guna mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (“SEMA 2/2014”) mengatur masa penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama (termasuk perkara pidana) agar diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan.

Dengan adanya jangka waktu proses persidangan pidana yang diatur dalam SEMA 2/2014, yakni selama 5 bulan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri), diharapkan apabila persidangan pidana tidak dapat diselesaikan selama 1 hingga 3 bulan, persidangan dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam 5 bulan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : AP/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *