Waspada. Terungkap 2 Balita di Aniaya di Tempat Penitipan Anak

Berita, Sulut431 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 3/8/2024 – Penganiayaan balita di tempat penitipan anak atau daycare WSI, terjadi di Depok diungkap Dinas Pendidikan (Disdik) Depok. korban bukan hanya satu tetapi lebih dari satu anak balita.

Seperti diketahui, seorang balita inisial M (2) dianiaya saat dititipkan di daycare WSI. Pelaku adalah wanita inisial MI, yang merupakan pemilik daycare, sekaligus influencer parenting.

Korban Ada Dua Anak

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno mengatakan terdapat dua anak yang menjadi korban penganiayaan pemilik daycare di Depok, Jawa Barat. Disdik Depok pun akan mengonfirmasi kejadian itu kepada pihak daycare atau penitipan anak. dikutip dari detik.news

Baca Juga  Petahana Joune Ganda Dan Caroll Senduk Melanggar Pasal 71 Ayat 2. Praktisi Hukum Unsrat; KPU Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum

Sutarno mengatakan hasil tayangan CCTV bahwa telah terjadi kekerasan kepada dua anak yang menjadi siswanya yang di lakukan seorang ibu-ibu, saya juga belum tau pasti, katanya”. (31/7)

“Namun yang saya tahu pemilik daripada daycare WSI adalah Ibu MI, ini yang sebagai sarana pendidikan. Oleh karena itu, setelah saya mendengar begitu, saya langsung turun ke lokasi,” ucapnya.

Sutarno belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait perizinan sekolah tersebut untuk pelayanan daycare. Namun, dalam data, tertera perizinan untuk izin PAUD.

Baca Juga  Danramil Homeyo Tingkatkan Hubungan Dengan Warga Pogapa Melalui Komunikasi Sosial

Penganiayaan ini terbongkar setelah guru dari WSI mengadukan perilaku ‘aneh’ korban ketika melihat pelaku. Korban kerap histeris saat bertemu pelaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa semua fasilitas yang melibatkan anak harus memiliki izin resmi dari dinas terkait

Tempat penitipan anak atau daycare WSI yang terlibat dalam kasus penganiayaan balita di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga  Pesan Jokowi Kepada Prabowo Saat Sidang Tahunan MPR RI Menjelang Pergantian Presiden

Saat ini, daycare tersebut telah dipasang garis polisi (police line). Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan pentingnya izin resmi bagi semua fasilitas yang melibatkan anak.

“Semua tempat yang beroperasi, terutama yang melibatkan anak, harus memiliki izin dari dinas terkait,” ujar Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024. melansir dari Poros Jakarta.

Kasus ini kini tengah diselidiki polisi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok pun ikut turun tangan.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/Afina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *