Menunggu di Ruang Tunggu Untuk Mengikuti Jalannya Sidang di PN Airmandidi, Ternyata Sidang Telah Berlangsung Tanpa Diketahui Oleh Korban Penganiayaan Menggunakan Sajam Diduga Unsur SARA

MEDIA MATARAKYATNEWS ll MINUT – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Desa Tatelu beberapa waktu yang lalu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Sidang yang menghadirkan terdakwa FT, yang di gelar pada hari rabu tanggal, 07 mei 2025, yang lalu, di Pengadilan Negeri Airmadidi bertempat di Kompleks Perkantoran Bupati Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Sidang kali ini, digelar untuk mendengar pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut, yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan.

Keluarga korban serta beberapa awak Media MatarakyatNews, sudah hadir sejak pukul 11.00 (wita), dan sabar menunggu jadwal persidangan diruang tunggu yang tidak tentu waktunya. Sidang yang seharusnya terbuka untuk umum ini, perlu dipertanyakan karna keluarga korban serta awak media menunggu pemberitahuan sidang lewat pengeras suara dari ruang informasi sampai pukul 15.30 (Wita), tetapi tidak ada pengumuman seperti sidang-sidang sebelumnya.

Baca Juga  Dalam Rangka Memperkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Minut lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Diketahui, Keluarga korban telah berkordinasi dan selalu bertanya pada jaksa penuntut, untuk kelanjutan sidang dan juga kesiapan jaksa. Korban juga telah bolak balik ke ruang informasi, untuk menanyakan perkara nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Arm, atas nama terdakwa Franklin Turangan, apakah sudah di daftarkan untuk sidang atau belum, tetapi sampai empat kali di tanyakan jawabannya tetap sama “Belum”,dan masih menunggu Jaksa Fiona Kristina Laku, SH.

Merasa ada kejanggalan dalam informasi, keluarga korban mencoba melihat jadwal sidang online; (SPPI Pengadilan Negeri Airmadidi). Dan benar saja, dugaan pihak keluarga korban ternyata sidang sudah dilaksanakan di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. pada pukul 14.00 – 14:15 (Wita), berlangsung 15 menit tanpa pemberitahuan. Keluarga korban tidak mengerti, kenapa hal itu bisa terjadi? apakah hal ini ada unsur kesengajaan yang tidak boleh di ketahui Korban saat pembacaan pembelaan terdakwa?

Baca Juga  Benarkah Perkataan Mendagri Lebih Tinggi Dari UU Pilkada?

Saat di Konfirmasi ke bagian informasi, bahwa pemberitahuan melalui pengeras suara dilakukan apabila di minta oleh Jaksa atau sidang kasus perdata.

Harusnya jadwal persidangan, di umumkan seperti persidangan-persidangan sebelumnya, karna sejak awal keluarga korban selalu mengikuti jalannya persidangan.

Melihat kenyataan seperti ini, pihak keluarga korban pulang dengan sangat kecewa atas kejadian ini. “kami yang menjadi korban penganiayaan sajam (Samurai), diduga kuat berindikasi SARA, mencari keadilan untuk suatu Kebenaran, tetapi justru sebaliknya yang kami alami. Lalu apa yang dapat kami harapkan, dari Pengadilan Negeri Airmadidi ini?
hal ini, menjadi pertanyaan besar, dan entah siapa yang bisa menjawab?!

Baca Juga  Peduli Objek Wisata Religi. Beberapa Anggota Ormas LMP Minut Adakan Baksos Giat Kerja Bakti di Menara Kaki Dian

Sidang pembacaan putusan, Penganiayaan dengan Senjata Tajam yang Diduga Berindikasi SARA ini, dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada tanggal, 21 Mei 2025,pukul 11:00 (Wita), di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Minahasa Utara.

Kami pihak keluarga Korban berharap kasus ini jangan sampai di tutup-tutupi, benar bahwa Korban didampingi Jaksa Penuntut, mewakili Negara, tetapi pihak keluarga korban juga ingin mengetahui jalannya sidang. Apakah proses sidang tersebut ada keadilan bagi korban.

Semoga dengan kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dapat menyikapinya, bahwa Pengadilan yang seharusnya di buka untuk umum dan dilakukan secara Transparan, tetapi kami Keluarga korban justru tidak mengetahui jalannya sidang, walaupun keluarga korban sudah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Airmadidi sejak pukul 11:00 (Wita). “Ujar Korban.

RED-MATARAKYATNEWS
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *