5 Anggota DPR Yang Dinonaktifkan Oleh Partainya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Serta Masih Berstatus Sebagai Anggota DPR RI

Berita, JAKARTA4365 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mengacu pada Undang-Undang MD3, tidak mengenal istilah Nonaktif sebagai anggota Legislator, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga  Sambut Sukacita Natal 2024. Jemaat Kolom XII GMIM Petra Sario Tumpaan Manado Adakan Ibadah Pra Natal di Rumah Kediaman Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE 

Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, dikutip Kompas.com Senin, (01/09/2025).

Baca Juga  Media Online Nasional MatarakyatNews Kembali Gelar Rapat Koordinasi Perdana Tahun 2025 di Tatelu

Said menekankan bahwa, status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelas Said.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” tutupnya.

Baca Juga  Gubernur Terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Bertekad Wujudkan Sulawesi Utara Lebih Sejahtera, Berdaya Saing Dan Membawah Perubahan Nyata

Masyarakat kini bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan partainya dalam menyikapi kasus, yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

RED-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *