MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, akhirnya berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dalam Operasi Kepolisian dengan sandi, “Dian Samrat 2025” di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa operasi tersebut untuk menegakkan Hukum di wilayah Polres Kotamobagu dan sebagai dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut ini, kronologi penangkapan para terduga pelaku. Dalam operasi tersebut, Personel mengamankan RT (28) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan, saat menjalankan aksinya mengisi BBM pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag, kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry Tayo. Setelah cukup banyak, BBM kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi, “tutur Kasi Humas.
Modus operandi yang ditemukan dari RT ini, adalah dengan menggunakan 10 TNKB palsu serta 11 barcode yang berbeda-beda di dalam perangkat HP Smartphone, untuk mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Dari tangan RT, diamankan barang bukti berupa 14 galon pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter. Selain itu, ada 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo, “ujar Kasi Humas.
Operasi kemudian dilanjutkan pada hari selasa, (7/10/2025). Kali ini, Personel kembali mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar sebanyak 12 Galon, yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
“Dalam operasi itu, Petugas menangkap 3 pria, yakni JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29), dan MM (29), yang merupakan warga Kalasey. Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui, bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther, “terangnya.
Dari pengakuan pelaku, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan dumptruck di 2 SPBU di Kotamobagu, kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual di wilayah Boltim.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite dan solar, telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat kotamobagu, dihimbau agar tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena sangat merugikan masyarakat, “pungkas Kasi Humas.
Sumber: Humas Polres Kotamobagu.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S