MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Keresahan warga penambang dan pendulang emas kesulitan menjual emas kini terjawab. Gubernur Yulius Selvanus Sulut bersama Kanwil Penggadaian Wilayah Sulawesi Utara duduk bersama carikan solusi kongkrit.
Diketahui, Sebelumnya penjualan hasil tambang dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dilanjutkan pada malam harinya dengan Pegadaian Sulut.
Gubernur Yulius Selvanus, menyampaikan warga tidak perlu resah lagi terkait penjualan emas karena sudah ada solusi.
“Warga khususnya penambang tidak perlu resah lagi karena solusinya sudah ada. Jadi kita mengatasi persoalan ini tapi dengan melihat kaedah hukum agar tidak, melanggar, ” kata Gubernur.
Ditengah keresahan Masyarakat penambang, upaya yang dilakukan Gubernur Yulius Selvanus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk rakyat bukan hanya dengan wacana, tetapi dengan tindakan nyata.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan satu hal penting, bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” tegas Gubernur
Lebih lanjut Ia menekankan, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru. Pendekatan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.
“Intinya kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Penggadaian Sulawesi Utara, Maksum. Ia mengaku senang dapat menghadiri undangan gubernur untuk bersama-sama meredam keresahan masyarakat.
“Kami senang hati menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” ujarnya.
Maksum memastikan, Pegadaian hingga saat ini tetap menerima gadai emas dari masyarakat, selama bukan berasal dari hasil kejahatan.
“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme gadai berlaku selama empat bulan. Apabila nasabah belum dapat menebus dalam jangka waktu tersebut, cukup memperpanjang dengan membayar sewa modal untuk empat bulan berikutnya.
“Jadi walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya.
Langkah spektakuler antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan ini menjadi angin segar bagi penambang rakyat di Sulawesi Utara.
Kehadiran pemerintah yang responsif memberi harapan baru, bahwa setiap persoalan masyarakat akan diupayakan jalan keluarnya.(FT)







