MEDIA MATARAKYATNEWS || POASIA – Dua oknum lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni Lurah Poasia (ZM) dan Lurah Talia (RAK), digerebek warga saat sedang berpesta minuman keras di Kantor Lurah Poasia. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (12/6/2026) malam.
Insiden tersebut berujung pada keributan akibat perselisihan tarif teman wanita yang dipesan dan berujung pada penonaktifan kedua pejabat tersebut oleh Pemerintah Kota Kendari.
Kantor Lurah Poasia di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, digerebek warga pada Jumat malam. Warga memergoki Lurah Poasia Zakir Muhammadong, Lurah Talia Rachmat Aboe, serta seorang ASN berinisial JI sedang menggelar pesta minuman keras di dalam kantor.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan dua perempuan berinisial CE (21) dan AN (18) berada di lokasi. Menurut penyidik, kedua perempuan tersebut diduga merupakan wanita panggilan yang dipesan untuk menemani pesta miras.
Melansir dari kumparan.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto mengatakan salah satu perempuan tersebut masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus kesehatan di Kendari. Keduanya diduga dipesan melalui aplikasi dengan tarif Rp 700 ribu per orang untuk menemani minum alkohol dan berhubungan badan.
Namun, setibanya di lokasi, kedua perempuan itu disebut hanya menerima Rp 200 ribu. Ketidaksesuaian pembayaran tersebut diduga memicu cekcok hingga menimbulkan keributan yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang datang kemudian mendapati para lurah sedang mengonsumsi minuman keras di kantor kelurahan. Aparat Polsek Abeli yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri. Saat ini, kelima orang tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah Kota Kendari telah menonaktifkan sementara ZM dan RAK dari jabatannya agar mereka dapat menyelesaikan proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Selain sanksi penonaktifan jabatan, keduanya juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Inspektorat Kota Kendari.

