MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulawesi Utara (Sulut) secara tegas membantah Suryawati Rasyid bukan lagi Bendahara Hanura Sulut untuk periode 2026–2031.
Penegasan tersebut berkaitan dengan pemberitaan status Suryawati Rasyid, menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulawesi Utara berpindah ke PSI.

Hal ini membuat Ketua DPD Hanura Sulut Apriano Ade Saerang, ST., M.Si angkat bicara, Ia kemudian memberikan klarifikasi terkait polemik yang terjadi itu.
Menurutnya, Status Suryawati Rasyid bukan lagi Bendahara Hanura Sulut untuk periode 2026–2031, karena dalam Musyawarah Daerah DPD Partai Hanura Sulut tanggal 18 Juni 2026 di M Icon Manado, Suryawati Rasyid tidak memiliki SK dan tidak dilantik sebagai Bendahara pada struktur Pengurus DPD Partai Hanura Sulut periode 2026-2031.
“Saya tegaskan, Ibu Suryawati Rasyid tidak memiliki SK dan tidak dilantik sebagai Bendahara di struktur Pengurus DPD Partai Hanura Sulawesi Utara periode 2026-2031. Secara de facto, beliau saat ini hanya berstatus sebagai Mantan Bendahara. Tegas Ketua DPD Hanura Sulut Apriano Ade Saerang lewat pesan Whatssapp.
Apriano menjelaskan bahwa pada musyawarah daerah (Musda) pada 18 Juni 2026 di M Icon Manado, Jabatan Suryawati hanya sebagai Ketua Panitia Musda DPD Partai Hanura Sulut dan Ketua Panitia Pelantikan.
“Ibu Suryawati hanya sebagai Ketua Panitia Musda DPD Partai Hanura Sulut dan Ketua Panitia Pelantikan. ujarnya”.
Ia berharap tidak ada lagi narasi yang menyesatkan terkait struktur kepengurusan di tubuh partai Hanura Sulawesi Utara.
Diketahui, Ketua DPD Hanura Sulut bersama jajaran kepengurusan barunya telah dilantik secara resmi oleh Sekjen DPP Hanura, Benny Rhamdani.
Tak hanya itu, DPD Partai Hanura Sulawesi Utara telah melakukan kunjungan koordinasi dan silaturahmi perdana dengan KPU Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Rombongan pengurus partai tersebut diterima langsung oleh Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda beserta jajaran di Kantor KPU Provinsi.







