MEDIA MATARAKYATNEWS || Publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang istri yang menggerebek suaminya di sebuah tempat jasa pijat spa di kawasan Jalan Siliwangi, Jumat (26/6/2026).
Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasus yang pertama kali mencuat lewat unggahan akun Instagram @kabarsemarang.id itu memantik perhatian luas karena terjadi di tengah kondisi sang istri yang tengah hamil besar.
Seorang istri yang sedang mengandung 9 bulan berusaha melacak keberadaan suaminya, YGRP, anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah merasa khawatir. Pada Jumat, 26 Juni 2026, YGRP berpamitan untuk bekerja seperti biasa. Namun, firasat sang istri mendorongnya untuk melakukan pencarian bersama ibunya.
Mereka menemukan YGRP di sebuah tempat pijat plus-plus di Jalan Siliwangi, Kota Semarang pada pukul 15.00 WIB. dikutip Inlahjateng.com
Kejadian tersebut menjadi pukulan berat bagi sang istri yang tengah menanti kelahiran buah hati mereka. Alih-alih mendapatkan perhatian dan dukungan, ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit yang menghancurkan perasaannya.
Kasus ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat dan warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut, terlebih kondisi sang istri yang tengah hamil besar. Tanggapan netizen atau warganet di media sosial sangat mengecam keras tindakan oknum anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP tersebut.
Publik menyoroti degradasi moralitas oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, bukan malah melakukan tindakan asusila. Netizen menyindir uang rakyat yang digunakan sebagai gaji tidak pantas dipakai untuk mendanai gaya hidup maksiat.
Atas kejadian itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang menyatakan akan melakukan pendalaman setelah menerima aduan resmi.
Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, menegaskan bahwa BK mulai bergerak menyiapkan langkah pendalaman setelah adanya laporan atau aduan yang masuk terkait perilaku anggotanya.
Penyelidikan BK difokuskan pada dugaan pelanggaran kedisiplinan dan kode etik kedewanan, karena yang bersangkutan diduga berada di panti pijat saat jam kerja aktif. Jika terbukti, sanksi dapat berupa teguran lisan hingga tertulis.
Sementara itu, Kepolisian tidak melakukan intervensi atau penindakan hukum secara langsung di lokasi karena peristiwa tersebut merupakan ranah urusan rumah tangga dan tidak ada unsur pidana publik yang dilaporkan saat penggerebekan terjadi
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya komitmen, tanggung jawab, serta etika moral, khususnya bagi figur publik yang menjadi sorotan masyarakat.


