Eksekusi Sengketa Tanah dan Bangunan di Airmadidi Belum di Terima Sarwidi Sebagai Termohon Eksekusi

MEDIA MATARAKYATNEWS || AIRMADIDI – Eksekusi Sengketa Tanah dan Bangunan di Airmadidi Belum di Terima Sarwidi Sebagai Termohon Eksekusi. Pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. (06/08/2026)

Tommy Kamagi selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi mengatakan masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm.

“Saya sebagai kuasa hukum dari Pak Sarwidi yang saat ini berkedudukan sebagai termohon eksekusi, keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi ini karena gugatan perlawanan telah didaftarkan dan sidang pertamanya dijadwalkan pada 12 Agustus 2026,” ujar Tommy kepada wartawan.

Selain gugatan perlawanan, Tommy menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hingga kini masih menunggu putusan.

Menurut Tommy, pelaksanaan eksekusi seharusnya mempertimbangkan adanya proses hukum yang masih berlangsung. Ia juga berpendapat bahwa amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak termohon dan dapat menjadi bagian dari argumentasi yang akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tommy menegaskan, apabila permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan Mahkamah Agung, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak kliennya.

“Kalau PK kami dikabulkan, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai putusan yang nantinya diterbitkan. Kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan eksekusi berdasarkan putusan tersebut apabila telah berkekuatan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sarwidi menyatakan masih mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses perkara berlangsung. Ia mengaku tetap membayar pajak kemudian di alihkan kepada pihak M oleh lurah yang berinisia OP sekarang menjabat camat Airmadidi, menurut sarwidi hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengalihan tersebut.

“Kami juga telah mengajukan PK dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Belum ada putusan atas permohonan tersebut,” katanya.

Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi telah selesai dilaksanakan di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *