Viral. Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi Yang Terjadi di Perum Agape Minut

MEDIA MATARAKYATNEWS || AIRMADIDI, 8/7/2024 – Maraknya praktik penimbunan BBM jenis (Solar) yang di subsidi pemerintah menjadi sorotan publik. Mafia solar kembali bereaksi di daerah wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Bahkan mereka tidak takut lagi dengan Aparat penegak hukum (APH). Hal ini membuat masyarakat Geram terhadap pelaku penimbunan tersebut.

Diketahui praktik penimbunan jenis solar kali ini terjadi di Airmadidi atas perum agape (rumah tempat pelaku menimbun solar). Medod yang diduga menampung minyak BBM ilegal jenis Solar telah di pantau oleh wartawan yang kemudian mendatangi rumah kediaman oknum diduga penampung solar tersebut.

Baca Juga  Warga Menutut Keadilan. Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Airmadidi, 5 Tahun Setelah Putusan Belum Di Jalankan BPN Minut

Kemudian oknum mafia solar mengatakan bahwa ia hanya mengambilnya sedikit-sedikit, namun keterangan yang disampaikan bertolak belakang sebab didapati di salah satu SPBU di Minut, bahwa Mobil Wuling yang biasanya di pakai untuk operasional menimbun BBM teryata juga mobil milik Medod.

Ditempat lain Sopir mengaku bahwa mobil yang ia kendarainya tersebut adalah milik big bos Medod. ungkapnya”. Senin. (08/07/2024). dikutip dari Kabareskrimpolri.com

Mobil Pengangkut BBM ilegal milik dari bos Medod tersebut terlihat didalamnya banyak jerigen-jerigen (galon) kosong yang akan di isi dengan BBM jenis solar.

Baca Juga  Polsek Ciawi Lakukan Pengecekan Dugaan Adanya Korban Tawuran

Penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal melanggar UU dan bisa di jerat dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). melansir dari kabareskrim polri.com

Baca Juga  JPU Tidak Hadir Dalam Perkara Sidang di PN Manado. Begini Alasannya

Masyarakat berharap agar hal ini mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar dan juga pertalite untuk masyarakat, bukan dijadikan ladang bisnis untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara dan juga berimbas ke Masyarakat pada Umumnya. (*)

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *