Anggota Komisi II DPR RI Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Lebih Dari 90 Persen Gagal Total dan Jadi Beban Negara

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi lebih dari 90 persen gagal total dan menjadi beban negara. Kritik keras tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. Sabtu, (17/10/2026)

Kritik tersebut menjadi sorotan publik menyusul berbagai dinamika dan hambatan operasional yang dihadapi mega proyek besutan pemerintah ini.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mengkritik keras program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Deddy Sitorus menilai konsep koperasi ini salah kaprah sejak awal karena tidak lahir dari inisiatif murni warga desa. Sistemnya dinilai terlalu dipaksakan dari atas melalui pihak ketiga (PT Agrinas Pangan Nusantara) dengan model yang menyerupai militeristik.

Ia memperkirakan proyek ini memiliki tingkat kegagalan di atas 90 persen dan berisiko menjadi beban bagi negara dalam jangka panjang.

“Kopdes ini berpotensi gagal lebih dari 90 persen dan jadi beban hingga bertahun-tahun ke depan. Saya khawatir di tahun-tahun mendatang akan banyak orang yang harus berhadapan dengan hukum karena pelaksanaan proyek ini yang cenderung sembrono,” kata Deddy, Sabtu (17/10/2026).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara ini juga menyoroti sumber pendanaan dan penyediaan lahan untuk proyek tersebut.

Sejumlah proyek fisik ditemukan berada di lokasi yang tidak masuk akal untuk bisnis, seperti dekat kawasan kuburan, hutan, rawa, hingga lereng gunung yang tidak memiliki basis konsumen riil.

Deddy menggunakan istilah keras dengan menyebut modal Kopdes diambil dengan cara “merampok” Dana Desa yang sejatinya sangat dibutuhkan oleh warga untuk pembangunan infrastruktur desa.

Selain itu, proyek ini juga menyedot APBN dari kementerian dan bank milik negara.

Diketahui, Program ini didanai menggunakan pinjaman masif dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencapai total Rp240 triliun. Kewajiban pembayaran tahap awal sebesar Rp37 triliun sudah jatuh tempo sejak 25 September 2026, yang membuat negara harus turun tangan menyerap risikonya agar perbankan tidak goyah.

Para pengamat dan DPR mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi total dan mengerem ambisi membangun puluhan ribu gerai secara instan demi mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *