MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait berkas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Peryataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 September 2026.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait berkas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin dikutip Kompas.com
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 September 2026.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang turut hadir bersaksi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan atau diberikan akses informasi oleh KPU untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Gugatan perkara PHPU ini didaftarkan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi kriteria syarat pendidikan yang sah.







