MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media (anggaran media) di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Sulut tahun anggaran 2023–2024 yang merugikan negara sekira Rp7,5 miliar.
Perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Kominfo Sulut saat ini memasuki tahap penahanan tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan yang intensif sejak pertengahan tahun 2025.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo, kedua tersangka (SL dan CI) akan menjalani penahanan pertama selama 21 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut.
“Penahanan pertama selama 21 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo SIK.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor mengantongi laporan perhitungan kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mengonfirmasi nilai kerugian sebesar Rp7,5 miliar dari total anggaran publikasi sekitar Rp15 miliar.
Sebelum resmi digiring ke dalam sel dengan rompi oranye dan tangan terborgol pada Kamis (22/10/2026) sore, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 7 jam (sejak pukul 10.00 hingga 17.45 WITA) serta pemeriksaan kesehatan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh media.
Penyidik mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang akan menyusul. Hal ini didasarkan atas temuan aliran dana yang tidak wajar senilai ratusan juta rupiah yang mengalir ke beberapa pihak ketiga dan oknum-oknum tertentu. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 38 saksi, termasuk pimpinan berbagai media massa di Sulawesi Utara.
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut tengah berfokus menyelesaikan pemberkasan perkara (tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.







