MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado mengungkap kronologi kejadian kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado Sulawesi Utara pada Sabtu, (13/6/2026).
Langka cepat Polresta Manado dalam penanganan kasus tersebut, sehingga dalam waktu lima jam sejak peristiwa terjadi, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kedua pelaku yakni JM alias Joshua (19) dan MD alias Marcelino menikam korban berinisial Z.R.M. (24) sebanyak lima kali di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, Sebelum peristiwa nahas ini terjadi. Korban ZRM tengah tidur di kediamannya di Tikala Kumaraka. Pelaku datang ke tempat korban. Salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa pisau.
Begitu tiba, pelaku membangunkan korban terlebih dulu lalu menyerang korban.
Saat kejadian didalam rumah itu, korban tak sendiri ada saksi S (47). Begitu korban bangun ia langsung dihujani tikaman berkali-kali di bagian dada.
“Korban awalnya sedang tidur lalu dibangunkan oleh pelaku lalu ditikam,” terang Kasatreskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, saksi berinisial S (47) yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung lari menyelamatkan diri. Pihak Polresta Manado menyebut, total ada lima tusukan yang bersarang di dada korban.
AKP Elwin menjelaskan kedua pelaku melakukan penikaman secara bergantian terhadap korban.
“Kedua pelaku melakukan penikaman secara bergantian kepada korban,” terangnya.
Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan nanti.
Penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing terduga pelaku. Jika terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama, keduanya dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara hingga pidana yang lebih berat apabila ditemukan unsur perencanaan atau pemberatan lainnya.
Publik menanti sejauh mana penyidikan mampu mengungkap latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan adanya faktor pemicu yang selama ini luput dari pengawasan sosial maupun penegakan hukum.
Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa seorang pemuda kembali mengingatkan bahwa kejahatan jalanan dan kekerasan antarindividu masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi sistem hukum, lingkungan sosial, dan upaya pencegahan kriminalitas.







