SANKSI PIDANA PENJARA DAN DENDA BAGI KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN MUTASI PEJABAT JELANG PILKADA 2024

JAKARTA, Politik564 Dilihat

JAKARTA || MEDIA MATARAKYATNEWS, 20/4/2024 – Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang (Pilkada) “Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI”.

Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat, jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa di kenalan sanksi Pidana. Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Baca Juga  Aksi Demo Menuntut Hak Angket Dan Pemakzulan Jokowi Oleh Ormas Nasional Laskar Merah Putih Di Depan Gedung MPR-DPR RI Menuai Pro Dan Kontra. Ketum LMP H. Adek Efril Manurung, SH. MH Angkat Bicara

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. “Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024). kompas – com

Baca Juga  Heboh. Otomotif Jepang Manipulasi Sertifikasi Layak Uji. Jutaan Mobil Sudah di Distribusikan

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga  Kejam. Ibu Kandung Cabuli Anaknya Berusia 4 dan 10 Tahun

KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah tidak bisa sewenang-wenang terhadap penyalahgunaan Mutasi atau pergantian pejabat, karena sudah di atur secara jelas dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (*)

 

MEDIA MATARAKYATNEWS

Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *