Advokat DR. Santrawan T. Paparang, SH. MH. M.Kn Berikan Bantuan Hukum Kepada Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 27/04/2024 – DR Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn advokat yang juga adalah dosen bidang hukum di salah satu Universitas ternama di Jakarta, berikan bantuan hukum kepada Elfie Manampiring Yang dijadikan Terdakwa Atas Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya Sendiri. Sidang perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd. (24/04)

Kasus penyerobotan lahan yang di sangkakan oleh penyidik Polda Sulut yakni pasal 167 KUHP terhadap Elfie Manampiring, bermula Edwin Valentino Assa membuat laporan Polisi Nomor: LP/447/IX/2021/Sulut/SPKT/ 22 September 2022, kemudian Golda J. Tulung mengajukan Somasi kepada Elfie Manampiring. Edwin mengakui bahwa Lahan tersebut miliknya dan memiliki sertifikat. Berselang kemudian Kasus ini bergulir Ke Pengadilan Negeri Manado.

Saat ini proses sidang sedang berjalan di PN Manado dan pada Rabu, 24 April 2024, agenda sidang menghadirkan saksi-saksi. Saksi yang di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni ; Edwin Valentino Assa selaku Pelapor, Golda Tulung yang menurut somasi lahan adalah miliknya, dan Marthen Rondonuwu.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. dan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Khathryna I. Pelealu, SH. MH

Elfie Augustin Manampiring didampingi empat orang pengacara yakni: DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn,. Hanafi Saleh, SH,. Marcsano Rolando Wowor, SH,. Samuel Tatawi, SH

Baca Juga  Cara Mengetahui Oli Gardan Motor Matic Harus Segera Diganti! Ini Tandanya

Dalam persidangan baik saksi 1 sampai 3 tidak bisa membuktikan dasar alas terbitnya Akta Tanah Milik Mereka. yang kemudian menurut saksi Edwin Assa (Pelapor) bahwa, lahan ini di hibahkan ke Golda Istrinya karena bersahabat jadi tidak membuat surat apapun. katanya”.

Edwin Assa juga menerangkan dalam sidang bahwa (kami ini karena berteman akrab, jadi kami mau namanya masih trus ada di dalam sertifikat). Jadi kami belum mau balik nama dari pemilik awal. Begitupun saksi Golda tidak mengetahui terkait somasi yang dalam surat tersebut dia sebagai Klien dari Law Firm Dolfie & Pertners (PH). yang menurut pengakuan Golda Tulung bahwa Law Firm Dolfie & Pertners (PH), tu adalah kakak dari Edwin Assa suaminya. semua urusan ini sudah saya serahkan ke Edwin suami saya.ย  dan selebihnya saya tidak mengetahui kronologis awal terkait tanah ini. Kata Golda J. Tulung dalam persidangan”.

Saksi Marthen diberikan pertanyaan oleh Pengacara terdakwa terkait sejak kapan tanah ini di beli, ia mengatakan tanah ini di beli sejak tahun 1996, dirumahnya, dan disaksikan oleh dia sendiri. Dan yang saya lihat di beli dengan uang muka lima juta rupiah.ย  saksi Marthen mengatakan dia tau sudah lunas pembayarannya. Tapi tidak tau pelunasan kapan. Namun setelah pengacara terdakwa menanyakan korelasi alat bukti dari sejak pembelian tahun 1996, saksi mengatakan tidak tau. saksi hanya mendengar dan tidak mengetahui pasti.

Baca Juga  Bandara Di Sulut Ini Menelan Biaya Yang Fantastis

DR. Santrawan Paparang, saat memberikan pertanyaan kepada saksi. Bagaimana mungkin pembelian lahan tidak ada dasar alasnya. “Saksi tau tidak bapak dari Elfie Manampiring? Jawab saksi tidak tau. Saksi tau tidak bahwa Ayah dari Elfie Manampiring merupakan ahli waris tanah objek sengketa ini? Jawab saksi tidak tau. Anda tau tidak nama ayah dari Elfie Manampiring? Jawab saksi tidak tau. Bagaimana bisa anda mengklaim tanah ini, kemudian anda tidak mengetahuiย  siapa pemilik awal tanah ini?”. Tegas DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn.

Lanjut DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn bagaimana bisa anda membuat akta tanah yang tidak memiliki no folio dan nomor register. Harusnya nomor register itu di tulis, dan berapa luas tanah. Sekarang saya bertanya luas tanah anda harus lihat dulu di Akta, bukankah katanya tanah ini milik anda? Saksi menjawab tanyakan ke BPN.

Baca Juga  ANDA WAJIB TAU PRIORITAS KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024. APA SAJA

Hanafi Saleh, SH pengacara terdakwa; Bagaimana anda sebagai saksi membuktikan itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan itu milik anda? Dan saat penerbitan Akta Tanah dasarnya dari mana? Apakah ada surat jual beli? Jawab saksi ini di hibahkan. Nah kalau ini di hibahkan, di hibahkan ke siapa, dan berdasar atas apa? Jawab saksi kebingungan.

Saksi-saksi yang dicecar beberapa pertanyaan oleh Pengacara Terdakwa DR. Santrawan Paparang, SH, MH. M.Kn terkait kronologis somasi, saksi Edwin mengatakan itukan saya di suruh sama Penyidik Polda Sulut untuk lakukan Somasi. ucap Edwin Valentino Assa dalam Persidangan”.

Terdakwa Elfie manampiring saat di tanya majelis hakim terkait keterangan saksi. Terdakwa sontak menjawab bahwa semua keterangan saksi adalah Bohong. ucapnya dalam sidang”.

Terdapat banyak kejanggalan atas keterangan saksi-saksi saat persidangan, dan lebih parahnya keterangan saksi berbelit-belit dan lebih banyak menjawab tidak tau.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. Mengagendakan kembali sidang pembuktian oleh JPU pada Kamis 2 Mei 2024. (*)

MATARAKYATNEWS

Porni/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *