UU Desa Terbaru. Kepala Desa Dapat Uang Pensiun Dan Menjabat Maksimal 16 Tahun

JAKARTA, Nasional278 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 03/05/2024 – Joko Widodo Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. (2/5)

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa: menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Tapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa. โ€œMendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa tersebut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,โ€ tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna tugas menjalankan jabatannya. “Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu”.

Baca Juga  Wah. KPK Dapati Tagihan Fiktif Yang di Ajukan Rumah Sakit ke BPJS, Manipulasi Diagnosis. Rugikan Negara 34 Miliar

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala Desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga  Pesan Jokowi Kepada Prabowo Saat Sidang Tahunan MPR RI Menjelang Pergantian Presiden

Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah. Selain mengatur uang pensiun kepala desa, beberapa pasal UU Desa diubah, seperti pasal 56. โ€œAnggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,โ€ demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.

Baca Juga  Penganugerahan Pena Emas Oleh PWI Pusat Kepada Gubernur Sulut Prof. Dr (HC) Olly Dondokambey, SE Pada Peringatan Hari Pers Nasional

Pasal 39:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(*)

 

RED – MATARAKYATNEWS

CS/Erich

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *