Polsek Gunung Putri Berhasil Ungkap Terkait Penangkapan Lima Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Gunung Putri Bogor

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 07/05/2024, Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri telah berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah menerima pelimpahan dari Polsek Citeureup terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin,6 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Kelima tersangka tersebut adalah Sdr RP(21), Sdr RP(29), Sdr WA(26), Sdr ZM (23), dan Sdr MI(25). Mereka diamankan pada hari Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kp. Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana DAK, Perlu Keseriusan Kejari Minut dan Polda Sulut

Menurut Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin,SH dimana ke lima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Citeureup. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau (Nopol B 3097 WCL) dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih (Nopol F 3551 FDW).

Baca Juga  Polsek Rumpin Dan Instansi Terkait Cek TKP Pengrusakan Pagar Panel Frecon di BSD Rumpin, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta

Proses penyelidikan dan interogasi terhadap kelima tersangka telah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan menilai apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH,.SIK beserta Polsek Jajaran Polres Bogor dan pihak terkait setelah menerima laporan resmi terkait penangkapan ini melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Bogor, dan saat ini proses penyelidikan pengembangan serta pendalaman perkara oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri.

Baca Juga  MIRIS. HAKIM PUTUS MAFIA TANAH HANYA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA. TIDAK ADA EFEK JERA, JUSTRU MEMBUKA PELUANG BESAR MAFIA TANAH DI SULUT SEMAKIN SUBUR

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *