BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com, 30/07/2024,- Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat bertele-tele dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Seorang pria bernama Wilson Lukman (27 tahun) diketahui ingin mengikuti pengangkatan sumpah sebagai seorang Advokat di bulan Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu Wilson Lukman meminta bantuan rekannya bernama H Sulaiman Datulong S.H M.H untuk membantu proses pengurusan surat keterangan tidak dipidana dari PN Batam.
Sulaiman Datulong mendatangi gedung PN Batam bertemu dengan petugas PTSP PN Batam bernama Josua. Selanjutnya Sulaiman Datulong menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Kedatangan Sulaiman Datulong pada hari Senin (29 Juli 2024) sekitar pukul 10:30 WIB. Kala itu Josua mengatakan surat keterangan tidak pernah dipidana bisa diambil keesokan karena dokumen persyaratannya sudah lengkap.
Sesuai dengan perkataan Josua membuat Sulaiman Datulong mendatangi PN Batam, Selasa (30 Juli 2024). Namun alhasil surat keterangan tidak pernah dipidana yang diurusnya tidak kunjung jadi.
Josua menyebutkan bahwa ada dokumen yang tidak tepat sehingga surat keterangan tidak pernah dipidana tidak bisa ditandatangani oleh Ketua PN Batam, Bambang Trikoro.
โSKCK tertulis tidak bekerja sementara di KTP pemohon pelajar atau mahasiswa pekerjaannya. Jadi tidak sesuai data sehingga harus diperbaiki dulu. Itu aturannya biar ditandatangani oleh pimpinan surat keterangan tidak pernah dipidana,โ kata Josua.
Josua tidak mampu menjawab aturan hukum yang menerangkan perihal ketentuan pekerjaan di SKCK dengan pekerjaan di KTP milik Wilson Lukman harus sama.
โPastinya itu aturan dari pimpinan harus sesuai pekerjaan di KTP dan di SKCK,โ ucap Josua.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Sulaiman Datulong. โWajarlah di SKCK tertulis tidak bekerja bukan pelajar karena Wilson Lukman sudah sarjana hukum di tahun 2021 silam. Kalau dibilang Wilson Lukman sebagai pelajar itu sama saja kita memasukkan informasi palsu. Nanti bisa dijerat Pasal 263 KUHP karena memberikan keterangan palsu,โ ujar Sulaiman Datulong.
Sulaiman Datulong menduga tindakan PN Batam menggagalkan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana terkesan tidak waras.
โJelas dengan situasi begini terkesan PN Batam sedang tidak waras. Mana mungkin kita membuat pekerjaan Wilson Lukman sebagai pelajar atau mahasiswa sementara sudah sarjana. Dibuat surat keterangan tidak pernah dipidana itu hanya untuk bisa menjadi seorang advokat,โ kata Sulaiman Datulong.
Sulaiman Datulong berharap supaya PN Batam tidak bertele-tele dalam menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana bagi Wilson Lukman sehingga bisa disumpah menjadi Advokat.
Red-MatarakyatNews
Tim Redaksi
Narasumber :
Batam Pena (JP)