MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – selasa 21 Januari 2024, Kepolisian Resor Nabire mengungkap kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, membuka acara konferensi pers tersebut dan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, Kasie Humas Iptu Yaudi, Kasi Propam, personel Satreskrim, Sie Humas serta awak media yang hadir diacara tersebut.
Dalam acara tersebut, Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curanmor hal ini bermula dari laporan korban (YB – 28) pada tanggal 13 Januari 2025 kehilangan kendaraan bermotor bertempat di area parkiran kampung samabusa teluk Kimi kabupaten nabire.
“Tersangka melakukan pencurian wilayah hukum polres Nabire Dengan bermodus memantau motor yang terparkir ditempat sepi kemudian pelaku melaksanakan aksinya untuk melakukan Pencurian motor, kemudian hasil motor curian tersebut dijual kembali ke penadah dengan harga 3 – 5 juta rupiah.”
Pelaku FM ( 25) dan 4 orang pelaku Penadah beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim polres Nabire yakni 12 Unit Kendaraan bermotor diantaranya 10 unit Motor Honda beat dan 2 Unit motor Mio JT.
Kapolres Nabire menambhakan bahwa pelaku FM (25) curanmor tersebut telah beberapa kali dilakukan penahanan terlibat kasus sebelumnya diantaranya penganiayaan dan kasus keterlibatan pembakaran kampus uswim.
Diakhir konferensi pers Kapolres Nabire AKBP Samuel, D. Tatiratu menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan motor agar datang langsung Satlantas polres Nabire dengan membawa surat surat kendaraan untuk di cek kesamaan nomor rangkanya.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Jainudin Ngangalo