Ada Apakah Gerangan? Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) Atas Laporan Dari Masyarakat Adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau

KEPULAUAN RIAU1317 Dilihat

Natuna Kepulauan Riau || Media MatarakyatNews.com, 20/05/2024,- Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh pihak kejaksaan tinggi kepulauan riau ini suatu tanda tanya besar.

Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak narasumber mengatakan bahwa dengan adanya surat pemberhentian penyeledikan perkara SP3 ini dari pihak kejaksaan tinggi sangat menyesal atas tindakan tersebut.

Dengan adanya SP3 ini sama saja membiarkan para pelaku koruptor merajalela karena merasa di lindungi oleh pihak penegak hukum, sudah jelas dan nyata bahwa korupsi itu ada di dalam pemerintah daerah kabupaten natuna. Namun demikian kata narasumber hal tersebut tidak akan menyurut walaupun pihak kejaksaan membuat SP3 pihak narasumber tetap akan mengambil sikap tegas untuk laporkan ke tingkat pusat dan akan memakai pengacara sampai para pelaku koruptor bisa di tindak tegas, ungkap narasumber,’

Dan narasumber pun sudah membuat laporan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan kutipan surat laporan tersebut seperti ini yang di katakan oleh narasumber ke awak media.

Dengan ini melaporkan atau mengadukan atas dugaan Tindak Pidana KorupsiKegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2013, dengan kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 September 2021 klien kami pernah membuat laporan/pengaduan tentang Indikasi Penyelewengan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 pada Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Natuna di
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Bukti Terlampir)
2. Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Dinas Perhubungan
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Natuna adalah WAN SISWANDI
(sekarang sebagai Bupati Natuna).
3. Bahwa dasar hukum dari klien kami membuat laporan/ pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas adalah berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Natuna Tahun 2013 mengungkapkan ada temuan pemeriksaan pada Realisasi Jasa Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 7.188.531.863, 56 Tidak Tepat Direalisasikan Pada Belanja Barang dan Jasa. (Bukti Terlampir)
4. Bahwa pemenang lelang pada kegiatan tersebut diatas adalah dari PT. PUTRA ANAMBAS SHIPPING yang dicurigai pada saat itu adalah Perusahaan yang
sering dimenangkan pada lelang proyek di Kabupaten Natuna dan Kapal yang
dipakai untuk pelaksanaan dari kegiatan tersebut adalah milik ROBERT yang
merupakan salah satu Pengusaha di Kabupaten Natuna dan diduga merupakan salah satu penyandang dana Bupati Natuna pada saat maju di Pilkada Natuna pada saat itu. Sehingga patut diduga keras terhadap kegiatan multi years belanja jasa kegiatan angkutan laut bagi masyarakat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna banyak indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga diluar dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Praktisi Pers: Kontrak Kerja BP Batam Dengan Media Langgar Kode Etik

Bahwa pada tanggal 08 Januari 2022, klien kami dilaporkan oleh Pelapor WAN
SISWANDI (dahulu Kepala Dinas Perhubungan Natuna sekarang sebagai
Bupati Natuna) di POLDA Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP-B/04/I/2022 atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui ITE, dikarenakan
klien kami meneruskan berita di Group Facebook Suara Mapena dengan judul
berita โ€˜โ€™Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan Ke Kejati Riauโ€.
(Bukti Terlampir)
6. Bahwa alasan Pelapor WAN SISWANDI (dahulu Kepala Dinas Perhubungan
Natuna sekarang sebagai Bupati Natuna) melaporkan klien kami ke Polda
Riau atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui ITE tersebut dikarena ingin
mencoba dan berusaha untuk membungkam dan sakit hati kepada klien kami karena telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya (WAN SISWANDI) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
7. Bahwa terhadap laporan Pelapor WAN SISWANDI (dahulu Kepala Dinas
Perhubungan Natuna sekarang sebagai Bupati Natuna) kepada klien kami,
upaya yang dilakukan oleh Pelapor untuk untuk membungkam klien kami
membuahkan hasil, terhadap perkara tersebut akhirnya disidangkan di
Pengadilan Negeri Ranai dan klien kami di vonis bersalah oleh hakim dengan
pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan (klien kami tidak ditahan) dan
sekarang masih dilakukan upaya hukum menunggu putusan Kasasi dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
8. Bahwa klien kami mendapatkan Surat Nomor : B-82/I.10.3/Dek.3/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada huruf (d) menyatakan โ€œBerdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri
Natuna bahwa Laporan Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuagan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013 (Dalam Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013) tersebut belum ditemukan adanya Indikasi Tindak
Pidana Korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikanโ€. (Bukti Terlampir)

Baca Juga  DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG TERSANGKA DAN SELAMATKAN 6 KORBAN PMI ILEGAL

Terlihat jelas bahwa permasalahan yang terjadi ini sangat di paksakan oleh pihak kejaksaan natuna, dan di yakini bahwa institusi ini sudah ada indikasi permainan.

Red – MatarakyatNews
HSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *