Di Ikuti 15 Wilayah. Pemuda GMIM Tatelu Rayon 1 Akan Mengelar Pekan Olahraga Pemuda Rayon (POPR) di Minahasa Utara Tahun 2024. Ketua Ishak Tambani; Agar Panitia terus Bersinergi Untuk Sukseskan Ajang Bergengsi ini

MEDIA MATARAKYATNEWS || TATELU, 19/05/2024 – Pemuda GMIM Wilayah Tatelu Rayon 1 sebagai tuan rumah akan mengelar even bergensi yakni Pekan Olahraga Pemuda Rayon (POPR) di Minahasa Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan yang rencananya akan di mulai bulan Juni dan Juli 2024 mendatang, akan diikuti oleh 15 wilayah Rayon Minahasa Utara 1 dalam kategori pelayanan GMIM.

Sebagai tuan rumah persiapan mulai di matangkan oleh panitia POPR, baik lokasi pelaksanaan dan segala kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut. Minggu, (19 Mei 2024)

Baca Juga  JPU Tidak Hadir Dalam Perkara Sidang di PN Manado. Begini Alasannya

Ishak Tambani selaku ketua panitia POPR menuturkan โ€œKesiapan di tiap lokasi Cabor hingga keamanan para atlet sudah dan sedang kami matangkan,โ€ ujar Ishak Tambani, Ketum gabungan Ormas Adat Pa’ esaan”.

Kemudian Panitia POPR akan didampingi oleh Pdt. Susanie Kindangen, M.Th, Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah Tatelu 1; PNT. Donal Dotulong, SE, Ketua Pemuda GMIM Rayon 1 Minut; PNT. Ferdinand Rompas, SE, Ketua Harian Panitia; dan PNT. Jastila Kamagi, M.Pd, Sekretaris Panitia.

Baca Juga  DR. Jimmy Rol Torar, SE, MM, M.A.P. Salah Satu Figur Kuat Yang Muncul Dalam Bursa Pilgub Sulut 2024

Pembukaan POPR Wilayah Tatelu 1 akan dibuka oleh Bupati Minahasa Utara yang juga Ketua Asprov PSSI Sulut, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. pak Bupati dan Pa’esaan yang telah mensponsori kegiatan ini. tutur Ishak”.

Ketua Ishak Tambani berharap โ€œPanitia yang sudah dilantik, khususnya pemuda GMIM Wilayah Tatelu 1, agar trus bersinergi, saling bahu-membahu, berkoordinasi bersama masyarakat setempat demi suksesnya kegiatan ini. Pungkas Ishak Tambani Ketua Panitia POPR”.

Baca Juga  Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado Terhadap Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Keluarga Korban; Putusan Hakim PN Manado Tidak Adil, Karena Terdakwa Hanyalah Korban. Tidak Memakai Uang Hasil Korupsi. Justru Orang Yang Menikmati Uang Tersebut Bebas Berkeliaran

 

RED – MEDIA MATARAKYATNEWS

Nj/Porni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *