MEDIA MATARAKYATNEWS || SEMARANG – Aksi enam debt collector (DC) atau mata elang (MATEL) merampas paksa kunci mobil di pintu Tol Kaligawe, Semarang berujung pidana. Sebanyak enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat hukuman maksimum 5 Tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir. Ia menyebut, keenam tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.
“Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua, yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI),” kata Anwar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dikutip detikjateng, rabu (25/2/2026).
Diketahui, saat melakukan tugas sejumlah debt collector membawah surat kuasa penagihan dari perusahan leasing PT KPS, akan tetapi surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan, bukan untuk melakukan perampasan secara paksa.
Anwar mengatakan, para pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa menggunakan kekerasan, dengan adanya surat kuasa dari leasing tetapi isi surat bukan untuk melakukan perampasan.
“Isi surat kuasa adalah penagihan, bukan perampasan. Makanya maksudnya mau memastikan dulu apakah benar mobil sasaran yang mereka maksud, baru melakukan penagihan. Jadi, tidak ada perintah harus melakukan perampasan,” jelas Kombes Muhammad Anwar Nasir.
Para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan.
“Maksimal hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia kemudian mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak menagih dengan kekerasan. Selain itu debitur juga diimbau untuk tak telat membayar kredit.
“Ada putusan MK, DC tidak boleh melakukan perampasan, pengambilan unit di jalan. Apabila melakukan perampasan maka dapat kami kenakan pasal, ancamannya 5 tahun,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, bahwa korban diketahui berinisial AD (26), warga Jepara. Sumber kompas.com
Saat itu ia menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya. Perjalanan korban awalnya normal. Namun, setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, mobil yang disewa korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang.
“Mengaku sebagai debt collector (enam orang),” lanjut Anwar.
Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan.
Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun, salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci.
“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” tuturnya. (VT)












