MEDIA MATARAKYATTNEWS || JAKARTA – Aksi penarikan paksa oleh oknum debt collector (DC) atau “mata elang” di jalanan wilayah Jakarta dan sekitarnya kembali marak dan memicu keresahan besar bagi masyarakat. Berbagai laporan dan video viral di media sosial menunjukkan tindakan premanisme berupa intimidasi, pembuntutan, hingga pengadangan di jalan raya yang menyasar pengendara roda dua maupun roda empat.
Beberapa rentetan kasus aksi debt colector yang menonjol dalam beberapa pekan terakhir, yakni: Penghadangan ibu rumah tangga di SPBU, lima oknum DC memepet, mengancam, dan mencoba merampas motor seorang pekerja di Jalan Menceng Raya, dan seorang wanita diadang kelompok DC karena dugaan tunggakan kendaraan yang berujung adu mulut, serta keributan massal dan baku hantam fisik sempat pecah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, akibat upaya penarikan paksa mobil yang menunggak angsuran.
Menanggapi tingginya keresahan warga akibat insiden-insiden tersebut, pihak Kepolisan Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran mengambil langkah tegas.
Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan tanpa prosedur hukum dikategorikan sebagai tindakan premanisme dan perampasan (melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pasal pencurian/perampasan).
Guna memotong rantai premanisme, Polri melalui Baharkam mendorong restrukturisasi total profesi penagih utang menjadi Petugas Pengamanan dan Penyelamatan Aset dengan syarat wajib memiliki legalitas, sertifikasi kompetensi resmi, serta kode etik ketat.
Kepolisian menghimbau kepada Masyarakat, agar segera memanfaatkan Layanan Call Center Polri 110 apabila dipepet atau diancam oleh debt collector di jalan agar petugas terdekat bisa langsung meluncur ke lokasi
Aturan Hukum Resmi yang Wajib Diketahui
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum fidusia di Indonesia, debt collector dilarang keras menarik kendaraan di jalan secara sepihak. Eksekusi penyitaan yang sah harus memenuhi syarat berikut:
1. Penagih wajib membawa Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Kuasa resmi dari perusahaan leasing, kartu identitas resmi, dan kartu sertifikasi profesi.
2. Jika nasabah keberatan, eksekusi pembiayaan tidak boleh dipaksakan di tempat dan harus melalui putusan pengadilan.
3. Waktu penagihan dibatasi (hanya hari Senin–Sabtu, maksimal pukul 20.00 waktu setempat) dan dilarang dilakukan pada hari libur nasional atau menggunakan ancaman fisik/psikis.
Masyarakat tidak perlu takut menghadapi debt collector (DC) di jalanan, karena secara hukum tindakan merampas atau menarik paksa kendaraan secara sepihak adalah perbuatan ilegal yang dapat dipidana. Pihak kepolisian telah berulang kali menegaskan bahwa ruang publik diatur oleh undang-undang, bukan oleh hukum rimba atau intimidasi premanisme.
Berdasarkan aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Konstitusi, debt collector yang sah wajib membawa dan menunjukkan dokumen berikut. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, mereka adalah DC ilegal/mata elang:
1. Kartu Identitas Penagih resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing).
2. Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang masih berlaku.
3. Surat Kuasa Penunjukan Eksekusi asli dari pihak leasing.
4. Sertifikat Jaminan Fidusia asli atau salinan resmi.
Tolak Eksekusi di Jalanan
1. Sampaikan aturan MK:
Tegaskan kepada mereka bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi penarikan kendaraan akibat kredit macet tidak boleh dilakukan sepihak kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur.
2. Ajak ke kantor polisi:
Jika mereka tetap memaksa, katakan: “Kita selesaikan masalah ini dan serahkan kendaraan di polsek atau polres terdekat.” DC ilegal biasanya akan langsung mundur jika diajak ke kantor polisi.







