Alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2024 Kabupaten Minahasa Utara. Berikut Rincian Dana Per Masing-Masing Desa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 15/06/2024 – Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi harapan pemerintahan Jokowi.ย  “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia”. Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.

Hal ini Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa tiap desa 2024 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, totalnya mencapai 95 miliar 486 juta rupiah.

Alokasi Dana Desa (DD) 2024 khusus Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara itu dialokasikan untuk 125 desa.

Lalu berapa rincian dana desa tiap desa 2024 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara? Bahwa dari 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara, ada 5 desa mendapatkan alokasi dana desa tahun 2024 diatas 1 miliar rupiah.

Lalu, bagaimana dengan rincian dana desa tiap desa 2024 di Minahasa Utara yang didapatkan oleh setiap desa?

Desa paling beruntung di Minahasa Utara adalah yang mendapat pagu Dana Deaa Terbesar yakni;

1. Desa Kema III 1 miliar 63 juta rupiah.

Baca Juga  196 KPM Sagulung Dan 3000 KPM Tg. Uma Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

2. Desa Kalinaun 1 miliar 30 juta rupiah

3. Desa Karegesan 1 miliar 12 juta rupiah.

Selanjutnya di bawah ini daftar 5 desa terkecil mendapatkan alokasi dana desa 2024 Minahasa Utara;

1. Deaa Kolongan 612 juta rupiah

2. Desa Mantehage/Bango, 615 juta rupiah

3. Desa Kahuhu, sejumlah 624 juta rupiah.

4. Desa Lansot, hanya 629 juta rupiah.

5. Desa Tontaalete Rok-rok, hanya sebesar 630 juta rupiah.

Berikut ini daftar dana desa tahun 2024 Minahasa Utara pagu dana lebih dari 1 miliar rupiah;

1. Desa Kalinaun Rp1.030.474,000

2. Desa Munte Rp1.008.102,000

3. Desa Watudambo Dua Rp1.009.899,000

 

Dan ini dana desa setiap desa di Kabupaten Minahasa Utara dengan pagu dibawah 1 miliar rupiah;

Desa Airbanua Rp743.868,000

Desa Bahoi Rp691.621,000

Desa Batu Rp670.815,000

Desa Budo Rp650.112,000

Desa Bulo Rp689.508,000

Desa Bulutui Rp691.573,000

Desa Darunu Rp697.328,000

Desa Dimembe Rp769.700,000

Desa Ehe Rp689.617,000

Desa Jayakarsa Rp739.960,000

Desa Kaasar Rp729.322,000

Desa Kahuhu Rp624.510,000

Desa Kaima Rp759.542,000

Desa Kalawat Rp689.326,000

Desa Kaleosan Rp733.519,000

Desa Kauditan I Rp836.326,000

Desa Kauditan II Rp741.424,000

Desa Kawangkoan Rp940.890,000

Desa Kawangkoan Baru Rp772.325,000

Desa Kaweruan Rp722.725,000

Desa Kawiley Rp687.425,000

Desa Kima Bajo Rp694.721,000

Desa Kinabuhutan Rp763.445,000

Desa Kinunang Rp854.398,000

Baca Juga  Ormas Nasional LMP Minahasa Utara Kembali Gelar Rapat Rutin Akhir Bulan

Desa Klabat Rp836.329,000

Desa Kokoleh Dua Rp663.840,000

Desa Kokoleh Satu Rp677.306,000

Desa Kolongan Rp897.954,000

Desa Kolongan Rp612.963,000

Desa Kolongan Tetempangan Rp788.798,000

Desa Kulu Rp750.441,000

Desa Kuwil Rp683.191,000

Desa Laikit Rp727.260,000

Desa Lantung Rp741.393,000

Desa Lembean Rp848.529,000

Desa Libas Rp717.306,000

Desa Lihunu Rp924.063,000

Desa Likupang I Rp728.883,000

Desa Likupang II Rp780.990,000

Desa Likupang Kampung Ambong Rp999.124,000

Desa Lilang Rp701.567,000

Desa Lumpias Rp664.900,000

Desa Maen Rp939.749,000

Desa Makalisung Rp730.388,000

Desa Maliambao Rp671.211,000

Desa Mantehage II Tangkasi Rp667.213,000

Desa Mantehage III Tinongko Rp633.267,000

Desa Mantehage/Buhias Rp667.511,000

Desa Mapanget Rp921.316,000

Desa Marinsow Rp871.217,000

Desa Matungkas Rp930.387,000

Desa Maumbi Rp966.770,000

Desa Minaesa Rp736.615,000

Desa Mubune Rp673.802,000

Desa Likupang Kampung Ambong Rp999.124,000

Desa Lilang Rp701.567,000

Desa Lumpias Rp664.900,000

Desa Maen Rp939.749,000

Desa Makalisung Rp730.388,000

Desa Maliambao Rp671.211,000

Desa Mantehage II Tangkasi Rp667.213,000

Desa Mantehage III Tinongko Rp633.267,000

Desa Mantehage/Buhias Rp667.511,000

Desa Mapanget Rp921.316,000

Desa Marinsow Rp871.217,000

Desa Matungkas Rp930.387,000

Desa Maumbi Rp966.770,000

Desa Minaesa Rp736.615,000

Desa Mubune Rp673.802,000

Desa Nain Rp857.508,000

Desa Nain ย  Satu Rp695.265,000

Desa Nain Tatampi Rp707.708,000

Desa Palaes Rp739.186,000

Desa Paniki Atas Rp758.968,000

Desa Paniki Baru Rp674.322,000

Desa Paputungan Rp662.845,000

Desa Paslaten Rp734.931,000

Desa Pinenek Rp930.686,000

Desa Pinilih Rp821.799,000

Baca Juga  SIAPAKAH CALON PENGGANTI KETUM PARTAI GOLKAR SETELAH DI TINGGALKAN AIRLANGGA?

Desa Pontoh Rp730.757,000

Desa Pulisan Rp899.072,000

Desa Resetlemen Rp842.934,000

Desa Rinondoran Rp734.336,000

Desa Sampiri Rp742.634,000

Desa Sawangan Rp794.258,000

Desa Serawet Rp730.373,000

Desa Serei Rp742.423,000

Desa Sonsilo Rp698.878,000

Desa Suwaan Rp694.103,000

Desa Talawaan Rp816.870,000

Desa Talawaan Atas Rp680.472,000

Desa Tambun Rp738.287,000

Desa Tanah Putih Rp879.264,000

Desa Tanggari Rp845.014,000

Desa Tarabitan Rp702.232,000

Desa Tatelu Rp834.368,000

Desa Tatelu Rondor Rp747.746,000

Desa Teepwarisa Rp649.693,000

Desa Termaal Rp698.307,000

Desa Tetey Rp651.517,000

Desa Tiwoho Rp648.367,000

Desa Tontaalete Rok-rok Rp630.315,000

Desa Tontalete Rp789.747,000

Desa Treman Rp778.043,000

Desa Tumaluntung Rp822.858,000

Desa Waleo Dua Rp709.365,000

Desa Wangurer Rp898.689,000

Desa Warisa Rp677.012,000

Desa Warisa Kampung Baru Rp750.311,000

Desa Warukapas Rp829.415,000

Desa Wasian Rp854.752,000

Desa Watudambo Rp868.384,000

Desa Watutumou Rp786.965,000

Desa Watutumou Dua Rp699.360,000

Desa Watutumou Tiga Rp734.215,000

Desa Wawunian Rp708.543,000

Desa Werot Rp689.848,000

Desa Wineru Rp688.378,000

Desa Winetin Rp689.711,000

Desa Wusa Rp899.830,000

Itulah informasi mengenai dana desa setiap desa di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, tahun 2024. melansir dari https://sid.kemendesa.go.id/village-fund. Disway

Peran Aktif Masyarakat Desa diperlukan untuk bersama-sama mengawasi Dana Desa (DD), jika ditemui adanya penyalahgunaan, Masyarakat harus segera melaporkan penyalahgunaan dan/atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang.

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *