Dalam Pemerintahan Desa. Kedudukan Kepala Desa Apakah Lebih Tinggi Dari BPD. Teryata Begini 

MEDIA MATARAMYATNEWS || SULUT, 15/06/2024 – Pemerintahan desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia memiliki dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Berikut Peran/Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) & Kepala Desa (Kades)

1. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama sebagai berikut:

Baca Juga  Masyarakat Wajib Tau. Gerakan Pangan Murah (GPM) Merupakan Program Utama Pemerintah Pusat (Presiden RI) Yang Telah di Anggarkan

– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk:

– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Kedudukan Kepala Desa (Kades)

Menurut Undang-Undang, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa beserta perangkat desa.

Kepala Desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mencakup:

Baca Juga  Tim 88 YSK Untuk Sulut 1 Turut Menyambut Kedatangan Yulius Selvanus di Bandara Samratulangi

– Menyelenggarakan pemerintahan desa.

– Melaksanakan pembangunan desa.

– Membina kemasyarakatan desa.

– Memberdayakan masyarakat desa.

Dengan demikian, Kepala Desa bertanggung jawab langsung dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari.

Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk:

– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga  Ketua LMP Minut Ucapkan Selamat Buat Gabungan Ormas Paesaan Ne Tua Tua Minaesa di HUTnya Yang ke-1

Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.

Kepala Desa bertindak sebagai pelaksana pemerintahan desa, sedangkan BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi dan turut serta dalam pembuatan kebijakan melalui peraturan desa.

Kedua lembaga ini sama-sama penting dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang. Bungko News

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *