MEDIA MATARAKYATTNEWS || TORAJA – Nama Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya disebut tercantum dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Eva masuk dalam kategori desil 4 DTSEN di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, memiliki kekayaan sekitar Rp16,17 miliar berdasarkan LHKPN 2023.
Kejanggalan itu muncul setelah Eva disebut masuk dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva membantah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menerima bantuan tersebut.
Ia bahkan mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan bagaimana namanya bisa tercantum dalam data tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak mengaku kaget mengetahui nama Eva masuk dalam Desil 4.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” kata Elias, dikutip detikSulsel.
Elias menegaskan, masuknya seseorang dalam Desil 4 tidak otomatis berarti yang bersangkutan merupakan penerima bantuan sosial. la juga membantah Eva terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujar Elias.
Menurut Elias, Penetapan Desil merupakan kewenangan BPS. Karena itu pihak Dinsos tidak dapat menjelaskan alasan Eva tercatat dalam Desil Empat.

