MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, secara tegas menolak usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dinilai bukan solusi efektif. Sebagai gantinya, ia menawarkan beberapa langkah alternatif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyampaikan sikap tidak sependapat dengan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Benny K Harman menegaskan bahwa hukuman mati tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya solusi utama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Masalah korupsi yang terjadi di berbagai lapisan pemerintahan memiliki akar persoalan yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberatkan sanksi pidana semata.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” tegas Benny K Harman dikutip detikNews, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan langsung atas seruan MUI yang mengusulkan agar pelaku korupsi berat dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk sanksi yang memberi efek jera.
Benny menilai perlu adanya pendekatan yang lebih menyeluruh guna menekan angka korupsi, mulai dari penegakan hukum yang konsisten, penguatan sistem pengawasan, hingga peningkatan transparansi pengelolaan keuangan negara. Tanpa perbaikan sistem tersebut, hukuman seberat apa pun dinilai belum tentu mampu menghapus praktik korupsi secara tuntas.







