Bagi-Bagi Sertifikat Program Indonesia Pintar Menjerat Walimurid Secara Terstrukturi oleh Oknum Caleg Incumbent dari PDI-P di Sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA Citeureup

BOGOR, JAWA BARAT342 Dilihat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com,31/12/2023,- Dengan cara bagikan Sertifikat PIP (Program Indonesia Pintar) agar di tukar dengan hak suara walimurid, kegiatan ini sangatlah tidak terpuji dan tidak patut dicontoh. Selasa/19/12/2023.

Calon dewan dari sala satu partai politik inisial RS dan sekaligus incumbent serta wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Ia bersama timsesnya berkolaborasi dengan pihak sekolah merekrut dengan cara mengumpulkan walimurid dari kelas satu sampai Kelas 6 yang berjumlah kurang lebih 115 orang, ia memberikan Sertifikat PIP Dan mengatakan dalam pidatonya di hadapan para walimurid serta kepala sekolah dan dewan guru, jika program PIP ini ingin tetap berlanjut, maka walimurid harus memilih atau mencoblos dirinya agar tetap terpilih lagi sebagai anggota dewan.

Baca Juga  Pencurian 11 Ekor Kambing Terjadi di Desa Pagelaran, Polsek Ciomas Lakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut

Pada dasarnya kegiatan seperti itu sangat merugikan walimurid, karena mengikat kebebasan berdemokrasi. Walimurid di berikan pengumuman pada tanggal 17 Desember 2023 dan diminta berkumpul disekolah pada tanggal 19 Desember 2023 oleh pihak sekolah.

Kurang lebih selama 2jam walimurid diminta bersabar menunggu kedatangan caleg dari partai PDI-P tersebut oleh ibu kepala sekolah langsung yang menyampaikan nya. Bahkan pihak sekolah pun melarang keras para walimurid untuk membuat status WA terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga  Kepala Sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA Citeureup Memfasilitasi Kampanye Terselubung Salah Satu Caleg dari Partai PDI-P dibalut Dengan Program Indonesia Pintar(PIP)

Partai politik yang ada di Indonesia, ada dugaan sebagian calon dewan yang biasa di sebut caleg.melakukan pelanggaran aturan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni PASAL 523 ayat (1) no 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PASAL 521 UU NO 7 TAHUN 2017. Didalam pasal tersebut ada disebutkan peserta kampanye atau pemilu dilarang/tidak boleh memberikan uang atau materi lain nya.

Delik hukum pelanggaran nya ada pada memberikan materi lain nya termasuk membagikan sertifikat PIP dengan menekankan pada walimurid agar memilih dia dalam pemilihan nanti. Terkait caleg yang membagikan sertifikat PIP di sekolahan SDN 03 PUSPA NEGARA Citeureup tersebut, kami akan laporkan ke BAWASLU Kabupaten dan PANWASLU Kecamatan, agar segera mengambil sikap tegas dan mendiskualifikasi yang bersangkutan dari kontestan pemilu. Dan Terkait sekolahan SDN 03 PUSPA NEGARA, kami akan laporkan ke Disdik Kabupaten, agar segera mengambil sikap tegas terhadap kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA yakni cabut statusnya dan copot ke PNS an nya karena terbukti terlibat dalam kampanye terselubung dan fraktis di lingkungan pendidikan yang ia pimpin

Baca Juga  BABINKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK CIAMPEA POLRES BOGOR JALIN SINERGITAS BHABINSA, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA GIAT SAMBANG DAN JAHA KONDUSIFITAS WILAYAH BINAAN

Red – MatarakyatNews
H S Dotulong & M.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *