Pimpinan Umum Salah Satu Media Telah Mengirim Surat Konfirmasi Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Mengenai Barang Yang Di Sita Oleh Anggota BEA dan CUKAI Batam, Sopir Dan Mobil Pengangkut Mikol Dan Rokok Ilegal Serta Pembeli/Pemodal di Lepaskan ADA APAKAH GERANGAN DENGAN BEA dan CUKAI BATAM?

BATAM, KEPULAUAN RIAU380 Dilihat

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,31/12/2023,- Berawal dari keberhasilan BC Batam menggagalkan penyelundup barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai yang akan dibawa keluar Batam melalui Pelabuhan ASDP Roro, Telaga Punggur dengan tujuan Tanjung Uban dengan menggunakan mobil minibus jenis Kijang Innova.

Dikabarkan ada 3 mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi BP 1268 OY, BP 1694 YF dan BP 1068 WO yang sempat ditahan oleh Tim Reksa BC Batam dikarenakan kedapatan membawa barang berupa Mikol hingga Rokok.

Berdasarkan surat bukti penindakan nomor : SBP-437/KPU.02/2023 dengan pelanggaran PP 41 tahun 2021 ” BKC tanpa melengkapi dokumen kepabeanan atau cukai”, BC Batam telah menindak satu unit mobil kijang Innova nomor polisi BP 1068 WO dengan supir bernama berinisial D diduga pengangkut barang BKC tanpa cukai tersebut. Jumat, (15/9/2023) di Pelabuhan ASDP Roro. Telaga Punggur.

Baca Juga  PUSDAKOM PERSAUDARAAN BARIKADE 98 DPW KEPULAUAN RIAU ~ *Pertemuan Tim Relawan Gemoy PRANA 08 DPW Kepulauan Riau Di Sekretariat DPW Barikade 98 Pembahasan Kinerja Di Masing Masing wilayah

Informasi dari salah satu sopir pengangkut bahwa pemodal atau pemilik barang yang ditahan tersebut mengatakan, bahwa pemodal/pembeli sudah sering membeli minuman-minuman beralkohol berupa bir, maupun jenis lainnya dari seseorang untuk dibawa dari Batam ke Tanjung Pinang.

“Alasan pemodal ditawarkan sebagai pemodal di bisnis penyalur minuman beralkohol dari Batam ke Tanjung Pinang yang dipastikan aman dan sesuai prosedur oleh berinisial IP,” ungkap pemodal barang tersebut kepada pewarta di salah satu kedai kopi dibilangan Batam Center. Minggu, (24/12/2023).

Namun saat telah berjalan, IP yang mengurus semua prosesnya dari pembelian hingga ekspedisi nya sampai tertangkap oleh BC Batam tidak bertanggung jawab alias kabur,”

Menurut Pimpinan Umum salah satu media, ini bentuk ketidakadilan dari BC Batam, Pasalnya barang minuman milik pemodal ditahan, akan tetapi para pemain dari pembeli hingga pelaku ekspedisi seperti mobil dan supir yang merupakan pengangkut barang tersebut bebas berkeliaran, ada apakah gerangan???
saat tim investigasi dari media ke kantor Bea dan Cukai tidak ada satu anggota bc yang mau berikan informasi hasil tangkapan penyelundupan Mikol dan Rokok hal ini sangat ganjil ada apa sebenarnya??

Baca Juga  Proyek APBN Senilai Rp25,7 M Terancam Mangkrak, LNAK-RI Minta BK DPR RI Periksa Cen Sui Lan

“Pimpinan Umum Salah Satu Media Mengatakan seharusnya jangan barangnya aja yang ditahan, pelaku ekspedisi, mobil serta supirnya harus ditahan juga, dan jika perlu pembeli/pemodal dan toko yang menjual juga ditindak, kalau perlu toko yang menjual di tutup dan di segel” ungkapnya

Dijelaskan oleh pemodal, bahwa ia telah membayar lunas ke pelaku ekspedisi berinisial S untuk membawa barang tersebut ke Tanjung Pinang.

“Barang minuman itu dibawa langsung dari toko, dan saya sudah membayar lunas biaya pengiriman tersebut, ungkap pemodal.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejaksaan Negeri Natuna: Diduga Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013

Ada dugaan kuat untuk suap/sogok ke petugas bc dari pemodal agar barang minuman yang di tangkap itu bisa di keluarkan dari gudang penyimpanan barang bukti bc.

Hal penyelundupan Mikol dan rokok seperti ini tidak heran bahkan sering terjadi barang di sita sopir serta mobil pengangkut barang selundupan serta pembeli dan toko yang menjual barang tersebut di biarkan tidak di tindak tegas seharusnya kan petugas bc itu sudah berkoordinasi dengan pihak lain seperti dari kepolisian dan TNI serta POLISI Militer agar tidak ada lagi yang bisa melakukan penyelundupan, harus ambil tindakan secara tegas jangan sampai ada pembiaran.

Atau ada istilah damai 86 di tempat, kalau hal ini sering terjadi maka kerugian Negara sangat besar.

Team Redaksi – MatarakyatNews
HSD & FT.S S H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *