Damang Bacakan Surat Putusan Eksekusi, Agar PT. SP Serahkan Hak kepemilikan Tanah Kepada keluarga Lambut bin Saki

KAPUAS KALIMANTAN TENGAH || Media MatarakyatNews.com, 08/05/2024 -Belum selesai dan terkesan berlarut larut membuat keluarga Lambut bin Saki merasa pihak perusahaan PT. SP tidak mempunyai niat baik.

Permasalahan lahan yang bersengketa sejak 21 bulan yang lalu membuat kedua pihak saling dirugikan, bahkan Lambut harus duduk di peradilan hingga diputuskan menjalani dan bebas.

Baca Juga  Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Sampaikan 2 Program Prioritas Utama Kawasan Perumahan Dan Permukiman

โ€œPada hari ini saya atas nama Damang menyampaikan agar pihak perusahaan bisa menyelesaikan permasalahan lahan dengan saudara Lambut,baik berupa ganti rugi ataupun mengembalikan lahan beserta legalitasnya,โ€ Ungkap Damang.

Lanjut, kasus ini sudah berjalan lama dan jangan berlarut larut hargai kami sebagai perwakilan masyarakat adat agar semua pihak dapat memiliki kepastian.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Atau Demontrasi Terkait Sengketa Dan Konflik Lahan Sawit Kembali Terjadi Di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Berujung 1 Warga Tewas Tertembak, Sabtu (7/10/2023).

โ€œKami berharap semua pihak bisa menemukan titik temu agar semuanya bisa kembali berjalan normal dan masyarakat mendapatkan haknya. โ€ Pungkas Budiman CM Unjung yang merupakan Damang Kecamatan Kapuas Hulu.

Red – MatarakyatNews
HSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *