MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa sudah dilaksanakan pada 17 juli 2026. sebanyak 129 desa sudah selesai melaksanakan pemungutan suara.
Eforia kemenangan masing-masing kandidat terlihat usai pesta Demokrasi Pilhut di Minahasa. namun ada beberapa Desa yang melakukan gugatan dari hasil Pilhut, karena adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan hukum tua, salah satunya adalah Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri menjadi sorotan publik setelah mencuatnya berbagai temuan ketidakberesan dalam proses pelaksanaannya. Masyarakat dan pihak terkait mengecam keras potensi kecurangan yang dinilai mencederai proses demokrasi tingkat desa tersebut
Sekretaris Korwil Indonesia Tengah DPP LSM KNM Kibar Nusantara Merdeka Donny Liouw mengatakan pelaksanaan pilhut Desa Mokupa tidak Jujur dan Adil (Jurdil) karena banyak temuan pelanggaran yang tidak mengikuti amanah Peraturan Bupati (Perbub) serta aturan berdasarkan juknis yang sudah ditetapkan, kami mengecam keras panitia kabupaten jika tidak menindaklanjutinya.
Menurutnya, pelanggaran serta temuan salah satu kandidat calon hukum tua desa mokupa telah melanggar peraturan. Ujarnya.
Lebih lanjut Donny menjelaskan Peraturan Bupati huruf J dan Juknis angka 5 serta Juknis angka 6 secara jelas mengatakan, “Menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya kepada peserta kampanye, dan jika calon hukum tua yang terpilih melakukan kecurangan, maka hukum tua terpilih dinyatakan gugur”.
DPP LSM KNM Koordinator Indonesia Tengah mendesak pihak panitia dan tim hukum untuk menindak lanjuti laporan serta temuan yang melanggar tatanan sebab politik uang adalah kejahatan demokrasi











