MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA
Komisi III DPR RI mengusulkan agar kepala daerah memperoleh hak keuangan tambahan dari 20 Persen PAD. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menekan potensi korupsi kepala daerah. Menurut DPR, Menurutnya pendapatan kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat pemilu.
Menaggapi hal itu, Profesor Romli Atmasasmita menilai usulan pemberian jatah 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah sama dengan melegalisasi korupsi. Romli menegaskan bahwa alasan penggunaan jatah tersebut untuk menekan tindak pidana korupsi tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian jatah 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kepala daerah.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan justru menyerupai praktik korupsi yang dilegalkan.
“Kalau sekarang pungutan-pungutan itu diminta 20 persen buat kepala daerah, apa bedanya dengan, itu kan korupsi yang dilegalkan?” kata Romli dikutip suara.com pada Jumat, 3/7/2026
Romli menilai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tidak masuk akal. Ia menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan sektor sosial, bukan untuk menambah penghasilan pejabat daerah.
“Walaupun tujuannya tekan korupsi, ya kan? Karena tidak menjamin juga, tidak akan menjamin menekan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepala daerah telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara. Karena itu, penambahan jatah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak etis serta bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah.
“Karena kepala daerah sudah dapat jatahnya, gajinya, ya belum lagi tunjangan kinerjanya. Rasa-rasanya kurang etis, tidak etis kalau itu diambil lagi untuk kepala daerah,” tegasnya.
Selain dinilai tidak etis, Romli menyebut wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk undang-undang tentang pemerintahan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi, Romli menilai persoalan utamanya bukan kekurangan pendapatan, melainkan keserakahan. Ia mengatakan upaya pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali dilakukan.
“Kalau masih terjadi juga, bukan masalah dia tunjangan, kesengajaan saja untuk menjadi kaya sebetulnya. Bukan menutupi apa kekurangan, tapi itu serakah itu namanya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan itu disebut sebagai upaya menekan potensi korupsi di daerah.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya merekomendasikan revisi sejumlah aturan terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ujarnya.
Rifqinizamy beralasan penghasilan kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat pemilihan umum. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui penyesuaian hak keuangan yang lebih proporsional.













